Analisis Kasus Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana APBD Daerah Manado No. 206.PK/PID.SUS/2011 atas Terdakwa Jimmy Rimba Rogi, S.Sos.
Jimmy Rimba Rogi, S.Sos. merupakan Walikota Manado terpilih pada periode 2005-2010. Pada awal masa jabatannya sekitar bulan Agustus 2005, Terdakwa memerintahkan Wenny Selfie Rolos selaku Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Manado membuat Rekening baru pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Cabang Manado atas nama Pemerintah Kota Manado dengan nomor Rekening: 001.01.12.000009-4. Rekening baru dibuat untuk menyiapkan dana dari Kas Daerah Pemerintah Kota Manado. Dana yang akan disiapkan tersebut kemudian akan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Setelah rekening bank tersebut dibuat, Terdakwa beberapa kali meminta Wenny Selfie Rolos untuk mengeluarkan uang dari Rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Manado. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Wenny Selfie Rolos secara bertahap memindahkan dana dari Rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Manado yang lama dengan nomor Rekening 001.01.12.000006-3 dan nomor Rekening 001.01.12.000005-6 pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Cabang Manado, ke dalam Rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Manado yang baru. Setelah uang berhasil dipindahkan, Wenny Selfie Rolos kemudian mencairkannya tanpa menggunakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Hasil pencairan dana tersebut diserahkan kepada Terdakwa di Rumah Dinas Walikota Manado Jalan Lingkungan II Bumi Baringin Kecamatan Wenang Manado Sulawesi Utara.
Hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang sejak bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Desember 2006. Dana tersebut seluruhnya berjumlah Rp47.133.075.000, (empat puluh tujuh miliar seratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pada waktu yang bersamaan, Terdakwa yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Manado (PERSMA), telah memerintahkan Wenny Selfie Rolos untuk mencairkan dana APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2006 dengan alasan untuk bantuan kepada PERSMA. Serupa dengan modus sebelumnya, permintaan ini dipenuhi dengan cara mencairkan dana dari mata anggaran Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan dalam APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2006. Pencairan ini dilakukan dengan menerbitkan SPP dan SPM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan dibuat atas nama staf bagian keuangan Sekretariat Pemerintah Kota Manado yang bukan sebagai pihak penerima atau bukan sebagai pengurus PERSMA. Setelah dana tersebut cair, Wenny Selfie Rolos menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa di Rumah Dinas Walikota Manado Jalan Lingkungan II Bumi Baringin Kecamatan Wenang Manado Sulawesi Utara.
Perbuatan ini juga dilakukan secara berulang-ulang sejak bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Desember 2006. Dana hasil pencairan dalam jangka waktu tersebut seluruhnya berjumlah Rp 13.204.000.000,00 (tiga belas miliar dua ratus empat juta rupiah).
Untuk mempersiapkan pertanggungjawaban pengeluaran dan penggunaan uang Kas Daerah Pemerintah Kota Manado, Terdakwa telah memerintahkan Wenny Selfie Rolos untuk membuatkan pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban tersebut dibebankan pada Mata Anggaran Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2006, serta mata anggaran Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2007. Pertanggungjawaban tersebut dibuat seolah-olah untuk kegiatan Bantuan Bencana Alam, Pengamanan Pedagang Kaki Lima (PKL), Bantuan PERSMA dan Bantuan Tugas-tugas umum Pemerintahan. Pada kenyataannya, pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibuat hanya untuk memenuhi formalitas pertanggungjawaban yang seolah-olah penggunaan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Selain Wenny Selfie Rolos, Terdakwa juga telah memerintahkan Meiske M. Goni selaku Bendahara Manado Tahun Anggaran 2007 dengan alasan sama, yakni untuk bantuan kepada PERSMA. Perintah ini dipenuhi dengan mencairkan dana dari mata anggaran Belanja Bantuan Sosial dalam APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2007. Pencairan ini disertai adanya Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan dibuat atas nama staf bagian keuangan Sekretariat Pemerintah Kota Manado yang bukan sebagai pihak penerima atau bukan sebagai pengurus PERSMA. Setelah cair, Meiske M. Goni menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa di Kantor Walikota Manado.
Perbuatan terdakwa bersama dengan Meiske M. Goni dilakukan sejak bulan Januari 2007 hingga Februari 2007. Jumlah pencairan ini seluruhnya sebesar Rp 8.500.000.000, (delapan miliar lima ratus juta rupiah).
Setelah menerima uang dari Wenny Selfie Rolos dan Meiske M. Goni tersebut, Terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Hal inilah yang kemudian menjadi permasalahan karena bukan untuk kepentingan kedinasan, ataupun tidak sesuai dengan peruntukannya dan dibagikan kepada orang lain sesuai kehendak Terdakwa.
Rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Kota Manado sebesar Rp 68.837.075.000, (enam puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah). Jumlah tersebut telah sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Perhitungan kerugian ini dilakukan dengan melakukan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara Atas Penggunaan Dana Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan serta Belanja Tidak Tersangka Tahun Anggaran 2006 dan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2007 pada Pemerintah Kota Manado.