Mohon tunggu...
Indri
Indri Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Nature

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Memahami Hukum Seputar Qurban

6 Juli 2022   14:31 Diperbarui: 6 Juli 2022   14:35 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: https://kalam.sindonews.com/read/469022/68/perbedaan-aqiqah-dan-qurban-menurut-syariat-1624925168

Qurban disebut dengan udhhiyyah. Dalam fiqh, udhhiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Nahr, dengan niat mengerjakan amal sunah.

Udhhiyyah hukumnya sunah sebagaimana sabda Nabi SAW "Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih, maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya" (HR.Muslim)

Sabda Nabi SAW yang menyatakan "wa arada ahadukum an yudhahhiya" atau yang artinya salah seorang yang ingin menyembelih, mempunyai konotasi sunah bukan wajib.

Qurban ditetapkan terhadap orang yang memenuhi syarat berikut :

Pertama, Islam, karena qurban merupakan ibadah dan ibadah tidak diberlakukan kecuali kepada muslim sedangkan nonmuslim tidak.

Kedua, Mukim. Qurban hanya berlaku kepada orang yang bermukim, bukan musafir.

Ketiga, kaya. Qurban hanya berlaku kepada orang yang mempunyai nafkah di Hari Raya dan dana untuk qurban. Selain itu dia sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti sandang, pangan dan papan, ditambah lagi dengan kesehatan, pendidikan dan keamanan.

Keempat, tidak harus baligh dan berakal. Qurban boleh dilakukan oleh wali anak-anak kecil dan orang gila. Karena qurban merupakan nafkah yang diberikan secara ma'ruf yang disyariatkan untuk harta.

Kelima, niat untuk berqurban. Niat bisa membedakan antara sembelihan yang merupakan tradisi dengan sembelihan yang merupakan qurban.

Keenam, qurban orang yang berhutang. Membayar hutang harus didahulukan, karena membayar hutang adalah sebuah kewajiban.

Ketujuh, qurban untuk orang yang sudah meninggal. Boleh qurban untuk orang yang meninggal, insyaAllah akan bermanfaat bagi mayit.

Kedelapan, menyembelih dengan tangan sendiri. Bagi orang yang berqurban, lebih baik menyembelihnya dengan tangannya sendiri, atau menyaksikan penyembelihan meskipun diwakilkan kepada orang lain.

Adapun syarat hewan ternak yang digunakan untuk hewan qurban adalah sebagai berikut :

Pertama, hewan ternak yaitu unta, sapi, kerbau, biri-biri dan kambing.

Kedua, umur. Disyariatkan untuk unta, sapi dan kerbau harus tsaniyya. Untuk unta harus 5 tahun, untuk sapi dan kerbau harus 2 tahun, untuk kambing biri-biri atau ma'iz harus 1 tahun, untuk kambing domba disyaratkan harus 6 bulan.

Ketiga, jumlah qurban. 1 domba atau biri-biri boleh untuk 1 orang atau 1 keluarga. Misalnya 1 pria dan anak-anaknya. 1 unta atau sapi untuk 7 orang.

Keempat, selamat dari cacat yang berat. Qurban adalah persembahan yang dipersembahkan kepada Allah SWT sehingga harus layak dipersembahkan. Cacat berat itu antara lain buta, pincang, telinga, tangan dan kaki terpotong,sakit dan kurus sekali

Rasullulah SAW bersabda "Empat yang tidak boleh dijadikan qurban : buta sebelah yang jelas butanya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, hewan yang tampak kurus serta tidak memiliki sum-sum tulang.

Qurban juga harus dipilih dari hewan yang paling disukai. Karena apa yang paling disukai seseorang, jika digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah itu akan lebih baik daripada yang lain. Waktu penyembelihan dimulai setelah sholat Idul Adha, 10 Dzulhijjah hingga matahari tenggelam tanggal 13 Dzulhijjah.

Tempat penyembelihan, apapun penyembelihan di tanah halal pada hari-hari Nahr, selain tanah haram Makkah, disebut Qurban/ Udhhiyyah. Sedangkan apa yang disembelih pada hari-hari Nahr, ditanah haram Makkah disebut Hadyu.

Penggantian qurban boleh dilakukan, misal jika Fulan membeli kambing dan diniatkan untuk qurban, maka sebelum penyembelihan hewan qurban boleh diganti yang lain jika terpenuhi syarat berikut :

Pertama, hewan tersebut cacat, maka boleh diganti. Kedua, berkeinginan mengganti dengan yang lain, yang lebih baik dari sebelummya. Ketiga, tidak boleh diganti dengan dirham uang, jika itu dilakukan maka statusnya sedekah biasa bukan qurban.

Sedangkan terkait dengan memanfaatkan daging qurban, disunahkan untuk daging qurban sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk dimakan, dan sepertiga untuk dihadiahkan. Daging qurban yang dimakan boleh disimpan saat lapang, tetapi saat kondisi sulit atau paceklik maka makruh disimpan. Inilah hukum fiqih terkait dengan qurban, semoga Allah memudahkan kita semua untuk menjalankannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun