Mohon tunggu...
Indri
Indri Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Nature

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Memahami Hukum Seputar Qurban

6 Juli 2022   14:31 Diperbarui: 6 Juli 2022   14:35 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggantian qurban boleh dilakukan, misal jika Fulan membeli kambing dan diniatkan untuk qurban, maka sebelum penyembelihan hewan qurban boleh diganti yang lain jika terpenuhi syarat berikut :

Pertama, hewan tersebut cacat, maka boleh diganti. Kedua, berkeinginan mengganti dengan yang lain, yang lebih baik dari sebelummya. Ketiga, tidak boleh diganti dengan dirham uang, jika itu dilakukan maka statusnya sedekah biasa bukan qurban.

Sedangkan terkait dengan memanfaatkan daging qurban, disunahkan untuk daging qurban sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk dimakan, dan sepertiga untuk dihadiahkan. Daging qurban yang dimakan boleh disimpan saat lapang, tetapi saat kondisi sulit atau paceklik maka makruh disimpan. Inilah hukum fiqih terkait dengan qurban, semoga Allah memudahkan kita semua untuk menjalankannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun