Penggantian qurban boleh dilakukan, misal jika Fulan membeli kambing dan diniatkan untuk qurban, maka sebelum penyembelihan hewan qurban boleh diganti yang lain jika terpenuhi syarat berikut :
Pertama, hewan tersebut cacat, maka boleh diganti. Kedua, berkeinginan mengganti dengan yang lain, yang lebih baik dari sebelummya. Ketiga, tidak boleh diganti dengan dirham uang, jika itu dilakukan maka statusnya sedekah biasa bukan qurban.
Sedangkan terkait dengan memanfaatkan daging qurban, disunahkan untuk daging qurban sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk dimakan, dan sepertiga untuk dihadiahkan. Daging qurban yang dimakan boleh disimpan saat lapang, tetapi saat kondisi sulit atau paceklik maka makruh disimpan. Inilah hukum fiqih terkait dengan qurban, semoga Allah memudahkan kita semua untuk menjalankannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H