Mohon tunggu...
Indri
Indri Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Nature

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Memahami Hukum Seputar Qurban

6 Juli 2022   14:31 Diperbarui: 6 Juli 2022   14:35 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keenam, qurban orang yang berhutang. Membayar hutang harus didahulukan, karena membayar hutang adalah sebuah kewajiban.

Ketujuh, qurban untuk orang yang sudah meninggal. Boleh qurban untuk orang yang meninggal, insyaAllah akan bermanfaat bagi mayit.

Kedelapan, menyembelih dengan tangan sendiri. Bagi orang yang berqurban, lebih baik menyembelihnya dengan tangannya sendiri, atau menyaksikan penyembelihan meskipun diwakilkan kepada orang lain.

Adapun syarat hewan ternak yang digunakan untuk hewan qurban adalah sebagai berikut :

Pertama, hewan ternak yaitu unta, sapi, kerbau, biri-biri dan kambing.

Kedua, umur. Disyariatkan untuk unta, sapi dan kerbau harus tsaniyya. Untuk unta harus 5 tahun, untuk sapi dan kerbau harus 2 tahun, untuk kambing biri-biri atau ma'iz harus 1 tahun, untuk kambing domba disyaratkan harus 6 bulan.

Ketiga, jumlah qurban. 1 domba atau biri-biri boleh untuk 1 orang atau 1 keluarga. Misalnya 1 pria dan anak-anaknya. 1 unta atau sapi untuk 7 orang.

Keempat, selamat dari cacat yang berat. Qurban adalah persembahan yang dipersembahkan kepada Allah SWT sehingga harus layak dipersembahkan. Cacat berat itu antara lain buta, pincang, telinga, tangan dan kaki terpotong,sakit dan kurus sekali

Rasullulah SAW bersabda "Empat yang tidak boleh dijadikan qurban : buta sebelah yang jelas butanya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya, hewan yang tampak kurus serta tidak memiliki sum-sum tulang.

Qurban juga harus dipilih dari hewan yang paling disukai. Karena apa yang paling disukai seseorang, jika digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah itu akan lebih baik daripada yang lain. Waktu penyembelihan dimulai setelah sholat Idul Adha, 10 Dzulhijjah hingga matahari tenggelam tanggal 13 Dzulhijjah.

Tempat penyembelihan, apapun penyembelihan di tanah halal pada hari-hari Nahr, selain tanah haram Makkah, disebut Qurban/ Udhhiyyah. Sedangkan apa yang disembelih pada hari-hari Nahr, ditanah haram Makkah disebut Hadyu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun