Beberapa Kemudahan Layanan di Faskes
"Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan
tidak memerlukan fotokopi berkas," jelas Direktur Lily.
Ditegaskan Lily, "Untuk ini tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi."
Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik.
Peserta JKN dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.
Untuk pelayanan obat dalam Program Rujuk Balik (PRB) dan obat penyakit kronis, BPJS Kesehatan memberikan relaksasi waktu pengambilan obat, yang disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari kalender.
Pengambilan obat untuk PRB dan obat kronis di daerah tujuan mudik dapat dilakukan di apotek kerja sama terdekat.
Apabila dalam kondisi gawat darurat, maka seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
Direktur Lily menjelaskan, "Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Inovasi ini mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, yang gunanya memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Peserta JKN pun dapat juga mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN "