Pembicara ketiga adalah Rosarita Niken W -- Sekretaris Jendral Kementerian Kominfo.
Dia menegaskan bahwa SKB 11 Kementerian itu merupakan sinergitas dari berbagai Kementerian, yang bertujuan untuk melindungi ASN dan mendudukan ASN pada posisi yang seharusnya.
Lebih lanjut Niken menjelaskan bahwa PP Nomor 53/Tahun 2010 -tentang Disiplin PNS, disebutkan hak dan kewajiban PNS (ASN). Dalam peraturan itu, ASN berkewajiban melindungi dan membela negara, karena ASN Â sudah mendapatkan haknya sesuai ketentuan PNS dan P3K.
Hak yang sudah diterima antara lain gaji, tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hukum dan pengembangan kompetensi.
Maka kewajiban ASN/ P3K, yaitu: Setia dan taat pada pilar-pilar kebangsaan negara Indonesia (UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).
Melaksanakan  kebijakan pemerintah; dan
Menyimpan rahasia jabatan;
SKB hanya untuk mengingatkan hak dan kewajiban tersebut. Kewajiban tentunya mengandung tanggung jawab. Jadi bila hal itu tidak dilakukan, ASN dan Aparatur Negara bisa terkena sanksi, sesuai dengan kategori pelanggarannya.
Dari kewajiban ini ada detil cakupan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang layak dikenai sanksi.
Terkait dengan itu, Niken mengungkapkan bahwa sejak satu bulan diluncurkannya portal aduan, tercatat sebanyak 94 aduan berasal dari berbagai pihak, termasuk pemda, BUMN, departemen, dll. Sejauh ini belum dianalisis komposisi dan jenis aduan tersebut, karena memang masih "baru".
Penutup
Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi aduan yang ada. Ada proses validitas aduan untuk menghindari fitnah, selain juga mencegah masyarakat awam dari salah lapor.