Mohon tunggu...
Indria Salim
Indria Salim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Freelance Writer, Praktisi PR di berbagai organisasi internasional (1990-2011) Twitter: @IndriaSalim IG: @myworkingphotos fb @indriasalim

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

SKB 11 Menteri, Urgen?

15 Desember 2019   12:03 Diperbarui: 15 Desember 2019   23:19 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Faktor penyebab radikalisme | Foto: Indria Salim

Pembicara ketiga adalah Rosarita Niken W -- Sekretaris Jendral Kementerian Kominfo.
Dia menegaskan bahwa SKB 11 Kementerian itu merupakan sinergitas dari berbagai Kementerian, yang bertujuan untuk melindungi ASN dan mendudukan ASN pada posisi yang seharusnya.

Lebih lanjut Niken menjelaskan bahwa PP Nomor 53/Tahun 2010 -tentang Disiplin PNS, disebutkan hak dan kewajiban PNS (ASN). Dalam peraturan itu, ASN berkewajiban melindungi dan membela negara, karena ASN  sudah mendapatkan haknya sesuai ketentuan PNS dan P3K.

Hak yang sudah diterima antara lain gaji, tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hukum dan pengembangan kompetensi.

Maka kewajiban ASN/ P3K, yaitu: Setia dan taat pada pilar-pilar kebangsaan negara Indonesia (UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).

Melaksanakan  kebijakan pemerintah; dan

Menyimpan rahasia jabatan;

SKB hanya untuk mengingatkan hak dan kewajiban tersebut. Kewajiban tentunya mengandung tanggung jawab. Jadi bila hal itu tidak dilakukan, ASN dan Aparatur Negara bisa terkena sanksi, sesuai dengan kategori pelanggarannya.


Dari kewajiban ini ada detil cakupan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang layak dikenai sanksi.

Terkait dengan itu, Niken mengungkapkan bahwa sejak satu bulan diluncurkannya portal aduan, tercatat sebanyak 94 aduan berasal dari berbagai pihak, termasuk pemda, BUMN, departemen, dll. Sejauh ini belum dianalisis komposisi dan jenis aduan tersebut, karena memang masih "baru".


Penutup

Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi aduan yang ada. Ada proses validitas aduan untuk menghindari fitnah, selain juga mencegah masyarakat awam dari salah lapor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun