Sungguh menarik dan penting bagi kita memahami ikhwal hak dan kewajiban mendapatkan layanan kependudukan. Maka pada hari Kamis (5/11) saya antusias mengikuti pemaparan Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri -- I Gede Suratha di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada acara Diskusi Media, yang bertema "Era Baru Tak Ribet Urus KTP".
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono, yang menginformasikan dan memberikan pemaparan tentang Sensus Nasional 2020.
Diluncurkannya ADM diharapkan bisa meringankan keruwetan warga untuk memenuhi kebutuhan mendapatkan dokumen kependudukan masing-masing. Ini juga meminimalisir tatap muka, yang dalam praktik sebelumnya berisiko "penyimpangan" pun waktu antre.
Sistem kerja ADM analogis dengan ATM pada layanan perbankan.
Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) bisa mencetak E-KTP dan sebanyak 22 dokumen kependudukan lainnya.
Dua Puluh Tiga (23) Dokumen Kependudukan, yaitu:
A. Kategori Biodata - kini tercatat ada 250 juta di database kependudukan.
B. Kartu Keluarga (KK), Kartu Anak,
C. Â Kategori Akte, antara lain Akte Kelahiran, Akte Kematian,
D. Kategori Surat Keterangan, meliputi 16 jenis.
Penduduk yang Bisa Memakai ADM
1. Hanya mereka yang meregistrasi diri dengan mendatangi Kantor Dinas Dukcapil, atau secara daring (online) mengisi data update dari tempat masing-masing.
2. Orang yang sudah memiliki rekam biometrik.
Tahap berikutnya, mereka akan mendaoatkan PIN yang dikirim ke HP, QR Code, dan sidik jari -- ini akan berfungsi sebagai alternatif kunci (password) untuk mengakses ADM. Masa berlaku PIN, QR Code, dan Sidik Jari untuk akses ADM ini adalah dua (tahun), yang nantiny bisa diperpanjang.
Keamanan Data
Dengan melakukan pembatasan fungsi murni untuk cetak sesuai kebutuhan terkait 23 dokumen saja. Masa kadaluarsa melakukan cetak sejak kepengurusan juga dibatasi, misalnya dalam waktu dua minggu.
Sensus Penduduk 2020, Fungsi, dan konektivitasnya dengan Database Kependudukan di Dukcapil.
Metodologi utama Sensus Penduduk 2020 akan mengacu pada pedoman yang dibuat oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sensus Penduduk Indonesia 2020 akan bersamaan dengan Sensus Penduduk di 54 negara lain di dunia, yang akan melakukannya berdasarkan metodologi atau acuan dari PBB.
Margo Yuwono menjelaskan bahwa Sensus Penduduk 2020 ini adalah yang ke -7 yang diadakan di Indonesia. Semua negara di dunia wajib melakukan Sensus Penduduk setiap sepuluh tahun sekali.
Di Indonesia, Sensus Penduduk 2020 akan menggunakan data awal dari yang sudah ada di Dukcapil. Pada saat wawancara pendataan, dipastikan apakah data Dukcapil sesuai, atau perlu diubah.
Kemudian data sensus diserahkan lagi kepada Dukcapil, dan inilah yang disebut sebagai Data Balikan.
Agar semua terkoordinasi, maka semua kembali ke Dukcapil.
Kantor Dukcapil punya inovasi bagus, yaitu dengan melakukan sensus yang rencananya dibagi dalam dua (2) tahap.
Tahap ke-1: update data penduduk. Dalam hal ini warga yang membutuhkan layanan kependudukan tidak harus menunggu kedatangan petugas ke rumah-rumah, karena warga bisa proaktif melakukan pengkinian data di sensus daring (online) pada bulan Februari sampai Maret 2020.
Tahap ke-2 dijadwalkan pada bulan Juli 2020, dilakukan dengan kunjungan petugas secara door to door.
Target Sensus Penduduk secara online memang tersegmentasi, yaitu mereka yang punya jaringan telekomunikasi bagus, sekaligus bagi orang-orang yang memiliki kesibukan dan mobilitas tinggi.
Dalam pelaksanaan pendataan di lapangan, BPS akan menerjunkan sekitar 390 ribu petugas sensus. Ini belum termasuk sekitar 1,2 jura pengurus RT. Pendataan di rumah-rumah ini ditujukan kepada warga yang belum mengupdate data secara online.
Sensus penduduk 2020 mendorong implementasi Satu Data, BPS di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional akan mewujudkan Satu Data seturut beleid Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Dengan demikian, pemerintah bisa memiliki data yang akurat dan berkualitas.
Dalam mengatasi hambatan pendataan di tengah kesibukan masyarakat urban bermobilitas tinggi, misalnya juga termasuk mereka yang tinggal di apartemen-apartemen, maka bisa kita pahami bahwa Sensus Online ini juga menjadi cara Pemerintah untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif membangun bangsa melalui pembangunan satu data kependudukan yang valid.
Proses Satu Data
Perlu dicatat bahwa "Proses Satu Data", tidak bersamaan dengan
Sensus, keduanya adalah proses yang berbeda. Tunggu Dukcapil, baru ada Data Balikan.
Ke depannya satu data kependudukan muaranya ada di Dukcapil. Semua Kementerian/Lembaga termasuk BPS, kalau ingin mengakses data kependudukan adanya di Dukcapil.
Penutup
Penulis mendukung pernyataan pamungkas berikut ini,
"Membangun bangsa bukan hanya tugas pemerintah, tapi masyarakat perlu berpartisipasi juga. (I Gede Suratha)
"Kita sedang edukasi masyarakat, kita sama-sama ciptakan solusi demi membangun Indonesia maju, berawal dari data berkualitas sehingga berdampak pada lahirnya kebijakan pemerintah yang optimal." (Margo Yuwono)
Referensi: fmb9.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H