Sekilas tentang Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), kampanye ini resmi diluncurkan oleh KPU RI di Jakarta Jumat (5/10/2018). Ini adalah sebuah gerakan yang mengupayakan kepastian, Â perlindungan terhadap hak pilih warga negara untuk terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, yang berkorelasi pada keterpenuhan hak memberikan suara pada tanggal 17 April 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa bahwa latar belakang lahirnya GMHP adalah tagline KPU, "Pemilih Berdaulat Negara Kuat", dimana setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus masuk daftar pemilih.
Menurut Arief, lahirnya GMHP sejalan dengan harapan semua pihak akan data pemilih yang lebih baik. Pemilih yang baik merupakan salah satu dari tiga pilar utama pemilu. Dua pilar lainnya yang juga harus dipastikan baik -- yaitu pertama penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), kedua peserta pemilu.
Arief menuturkan, bahwa dalam Pemilu terdapat tiga pilar yang utama. Pilar tersebut yakni penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), kedua peserta pemilu, serta yang ketiga pemilih.
Meskipun baru di luncurkan, posko GMHP telah terbentuk di 69.834 desa/kelurahan. Target KPU mampu membentuk 83 ribuan posko GMHP titik sebagaimana jumlah desa/kelurahan yang ada di Indonesia.
Sampai saat ini KPU belum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagi Anda yang namanya belum terdaftar, segeralah melapor ke kantor kelurahan. Saya sudah tenang, nama saya sudah terdaftar lengkap dengan lokasi TPS-nya. | Indria Salim |
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H