Mohon tunggu...
Indria Salim
Indria Salim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Freelance Writer, Praktisi PR di berbagai organisasi internasional (1990-2011) Twitter: @IndriaSalim IG: @myworkingphotos fb @indriasalim

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Hoaks Viral Terkait Pemilu, Menjadi Pengingat Saya

8 Oktober 2018   22:46 Diperbarui: 10 Oktober 2018   07:12 1469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sore tadi seorang teman kirim pesan WA, menanyakan apakah nama saya sudah tercantum di daftar pemilih Pilpres 2019 di situs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Kata teman saya, sekarang (08/10/2018) adalah hari terakhir pengecekan daftar pemilih di KPU. 

Dia mengirimkan tautan untuk pengecekan, namun tidak bisa saya buka. Lalu saya cek di google, "Daftar Pemilihan Sementara, KPU" kira-kira begitulah, keluar beberapa temuan, salah satunya tentu laman www.kpu.go.id

Saya mencari tautan yang tepat mengarahkan saya pada tautan yang saya butuhkan, lalu ketemu tautan: www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Info valid tentang GMHP |Screenshot - Dokpri
Info valid tentang GMHP |Screenshot - Dokpri
Laman yang memuat hasil pengecekan yang valid |Dokpri
Laman yang memuat hasil pengecekan yang valid |Dokpri
Template pencarian sudah tersedia, tinggal diisi dengan nama sesuai KTP, dan NIK. Nama saya sudah tercantum dengan manis, sesuai alamat KTP saya, tertera lokasi TPS-nya juga. Satu tips berdasarkan pengalaman sendiri, saat mengetik nama, pastikan semua persis seperti yang ada di KTP, sampai titik, koma, dan spasi pengetikannya. 

Awalnya nama saya tidak ditemukan, mengulang lagi jawabannya, "NIK dan nama tidak sesuai." Lalu saya cermati, nama titel akademis saya ketik tanpa titik, sedangkan di KTP diakhiri dengan titik. Saya ulang lagi, ketemu deh!

Dari laman KPU, saya lihat semacam flashing flyer yang merupakan sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilihmu (GMHP), yakni dari tanggal 1-28 Oktober 2018.

Saya mendeteksi ada hoaks soal tenggat waktu ini. Saya cek di google lagi, ketemu berita di detik.com, yang melansir pemberitahuan dari KPU yang menerima banyak pertanyaan tentang tenggat waktu pengecekan pendaftaran nama pemilih. Komisioner KPU Viryan Aziz menegaskan bahwa informasi yang beredar tentang tenggat waktu hari ini adalah hoaks. 

Pengecekan daftar pemilih bisa dilakukan lewat situs https://sidalih3.kpu.go.id/dppublik/dpsnik hingga hari pencoblosan. Dengan demikian, masyarakat bisa mengecek apakah namanya sudah terdaftar kapan pun hingga hari pencoblosan.

"Pengecekan daftar pemilih bisa terus dilakukan oleh masyarakat sampai hari pemungutan suara 17 April 2019," ujar Viryan. (Detik, 08/X/2018)

Begitulah, soal pemilihan umum, proses dan tahapan serta jadwalnya rupanya juga tidak terluput dari ulah pembuat hoaks juga. Sampai saat ini tidak ada penjelasan siapa yang bertanggung jawab dengan hoaks ini, sumber maupun yang pertama kali menyebarkannya.

Bisa diakses dari telepon pintar, ada aplikasinya |KPU-Jateng
Bisa diakses dari telepon pintar, ada aplikasinya |KPU-Jateng
Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP)

Sekilas tentang Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), kampanye ini resmi diluncurkan oleh KPU RI di Jakarta Jumat (5/10/2018). Ini adalah sebuah gerakan yang mengupayakan kepastian,  perlindungan terhadap hak pilih warga negara untuk terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, yang berkorelasi pada keterpenuhan hak memberikan suara pada tanggal 17 April 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa bahwa latar belakang lahirnya GMHP adalah tagline KPU, "Pemilih Berdaulat Negara Kuat", dimana setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus masuk daftar pemilih.

Menurut Arief, lahirnya GMHP sejalan dengan harapan semua pihak akan data pemilih yang lebih baik. Pemilih yang baik merupakan salah satu dari tiga pilar utama pemilu. Dua pilar lainnya yang juga harus dipastikan baik -- yaitu pertama penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), kedua peserta pemilu.

Arief menuturkan, bahwa dalam Pemilu terdapat tiga pilar yang utama. Pilar tersebut yakni penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), kedua peserta pemilu, serta yang ketiga pemilih.

Meskipun baru di luncurkan, posko GMHP telah terbentuk di 69.834 desa/kelurahan. Target KPU mampu membentuk 83 ribuan posko GMHP titik sebagaimana jumlah desa/kelurahan yang ada di Indonesia.

Sampai saat ini KPU belum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagi Anda yang namanya belum terdaftar, segeralah melapor ke kantor kelurahan. Saya sudah tenang, nama saya sudah terdaftar lengkap dengan lokasi TPS-nya. | Indria Salim |

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun