Sore tadi seorang teman kirim pesan WA, menanyakan apakah nama saya sudah tercantum di daftar pemilih Pilpres 2019 di situs Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Kata teman saya, sekarang (08/10/2018) adalah hari terakhir pengecekan daftar pemilih di KPU.Â
Dia mengirimkan tautan untuk pengecekan, namun tidak bisa saya buka. Lalu saya cek di google, "Daftar Pemilihan Sementara, KPU" kira-kira begitulah, keluar beberapa temuan, salah satunya tentu laman www.kpu.go.id
Saya mencari tautan yang tepat mengarahkan saya pada tautan yang saya butuhkan, lalu ketemu tautan: www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Awalnya nama saya tidak ditemukan, mengulang lagi jawabannya, "NIK dan nama tidak sesuai." Lalu saya cermati, nama titel akademis saya ketik tanpa titik, sedangkan di KTP diakhiri dengan titik. Saya ulang lagi, ketemu deh!
Dari laman KPU, saya lihat semacam flashing flyer yang merupakan sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilihmu (GMHP), yakni dari tanggal 1-28 Oktober 2018.
Saya mendeteksi ada hoaks soal tenggat waktu ini. Saya cek di google lagi, ketemu berita di detik.com, yang melansir pemberitahuan dari KPU yang menerima banyak pertanyaan tentang tenggat waktu pengecekan pendaftaran nama pemilih. Komisioner KPU Viryan Aziz menegaskan bahwa informasi yang beredar tentang tenggat waktu hari ini adalah hoaks.Â
Pengecekan daftar pemilih bisa dilakukan lewat situs https://sidalih3.kpu.go.id/dppublik/dpsnik hingga hari pencoblosan. Dengan demikian, masyarakat bisa mengecek apakah namanya sudah terdaftar kapan pun hingga hari pencoblosan.
"Pengecekan daftar pemilih bisa terus dilakukan oleh masyarakat sampai hari pemungutan suara 17 April 2019," ujar Viryan. (Detik, 08/X/2018)
Begitulah, soal pemilihan umum, proses dan tahapan serta jadwalnya rupanya juga tidak terluput dari ulah pembuat hoaks juga. Sampai saat ini tidak ada penjelasan siapa yang bertanggung jawab dengan hoaks ini, sumber maupun yang pertama kali menyebarkannya.