Mohon tunggu...
Indria Salim
Indria Salim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Freelance Writer, Praktisi PR di berbagai organisasi internasional (1990-2011) Twitter: @IndriaSalim IG: @myworkingphotos fb @indriasalim

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

[Catatan] Siaran Press Kemenkominfo -- Penulisan yang Amburadul

17 Mei 2014   11:12 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:26 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_336558" align="aligncenter" width="354" caption="TSiaran Press pada Situs Resmi Kemenkominfo (foto: dokpri)"]
[/caption]

Penanganan Masalah yang Tidak Bebas Masalah, Karena Tidak Strategis


Kabar terkini yang saya baca dari berbagai sumber, adalah tentang (akan) dicabutnya  pemblokiran situs video vimeo.com. Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan kalau pemblokiran situs video tersebut di Indonesia tidak permanen sifatnya. Syaratnya, pihak vimeo.com bersedia menutup konten yang bermuatan pornografi.

Namun, artikel ini tidak akan membahas lebih lajut tentang pemblokiran dan perkembangan sesudahnya. Toh dari pengamatan penulis terkait Siaran Press Kemenkominfo yang menyampaikan alasan pemblokiran situs video itu, banyak hal yang menggelikan bagi pembaca yang kreatif atau punya rasa ingin tahu yang cukup besar.

Pasalnya, cara penyampaian berita oleh Kementerian itu terkesan "agak" kurang cerdas, dilihat dari strategi komunikasinya, dan juga kurang berkualitas dari segi teknik tata tulis bahasanya.

Mengapa penulis mendapat kesan bahwa strategi komunikasi berita pemblokiran itu kurang cerdas atau kurang bijaksana?  Sebagian pembaca tentu sudah tahu bahwa alasan penutupan vimeo.com adalah karena "bukan tentang ISU video hoax itu, tetapi terutama karena di vimeo.com ada ribuan gambar dan video yg terkategori pornografi." Itu yang penulis pahami dari cuitan Menteri Kemenkominfo di akun twitter pribadinya.

Baiklah, saya maklum dan tidak menentang hal itu. Namun, saya menjadi penasaran setelah membaca isi Siaran Press Kementerian itu di situs situs resminya ini. Butir #3a Siaran Press itu jelas mencantumkan daftar video yang memuat konten pornografi sesuai definisi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 TentangPornografi.

Dari data itu, rasa ingin tahu saya tergelitik untuk "menyelidikinya" lebih lanjut, apalagi saya merasa dekat dengan kawan saya bernama Bang Google. Maka saya minta tolong padanya untuk memastikan, apakah video-video yang menjadi alasan pemblokiran vimeo.com itu TIDAK bisa juga ditemukan di situs lain kecuali vimeo.com.

Hwarakadah! Bang Google menyodorkan beberapa alamat situs, termasuk  Youtube kesayangan saya. Di situ, saya melihat tidak kurang dari 600-an video yang terdaftar sebagai konten vimeo.com.

Video porno yang masuk dalam daftar cekal Kemenkominfo ini juga bisa dilihat di facebook, bahkan dengan nama akun yang persis sama. Hwarakadah! Lagi.


Bicara tentang Youtube, saya suka dengan situs ini, karena saya bisa belajar banyak tentang berbagai hal yang membuka wawasan --- dari video wawancara penulis beken, video kesehatan termasuk tentang penyembuhan gejala frozen shoulder yang pernah saya alami, video cara memasak cendol, banyak deh pokoknya yang bermanfaat di situ.

Dalam benak saya, mestinya Kemenkominfo sudah mengantipasi hal ini. "Temuan" saya itu baru dihasilkan dari "penyelidikan" amatiran, dan yang saya lakukan dalam satu kali "klik" saja.

Ikhwal kualitas teknis tulisan Siaran Press terkait.


Depkominfo memerlukan seorang penyunting bahasa dan penyelaras aksara. Tidak adanya fungsi peyunting bahasa dan penyelaras aksara ini bisa dilihat dari Siaran Press yang terpajang di situs resminya. Sangat disayangkan, bahwa Kementerian yang erat berhubungan dengan fungsi komunikasi, dan otomatis juga hal-hal yang berurusan dengan bahasa, pesan dan cara penyampaian pesan --- suatu tugas yang mutlak memerlukan kemahiran berbahasa, dan utamanya adalah bahasa Indonesia.

Secara umum, sebuah situs adalah penampilan yang idealnya mewakili citra dan membawa gambaran tentang instansi yang bersangkutan. Sudah semestinya hal ini mendapatkan prioritas untuk pengelolaannya dengan baik dan profesional.

Kalau sebuah instansi pemerintah yang tugas dan fungsi utamanya saja menyampaikan informasi, dan juga menjalankan fungsi komunikasi seperti tercermin pada sebutannya, namun tidak memberi contoh baik dalam penggunaan bahasa nasional --- bahasa Indonesia, apa yang bisa kita harapkan dari warga biasa pada umumnya, dalam hal penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Saya sendiri belum membandingkannya dengan situs Kementerian lain, yang menurut saya juga penting perannya dalam mempromosikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

[caption id="attachment_336560" align="aligncenter" width="380" caption="Siaran Press yang (masih) perlu disunting"]

1400274615830222711
1400274615830222711
[/caption]

Judul Berita di situs Kemenkominfo : "Siaran Pers Tentang PENANGANAN VIMEO.COM"

Typo dan EYD:

aktifitas (menurut KBBI daring: aktivitas) --- salah eja ini tertulis di butir #1

negative (menurut KBBI daring: negatif) --- salah eja ini tertulis di butir #3b.

Pada butir #3a dan #6:

channel-channel à ini bukan bentuk kata berbahasa Inggris, namun juga bukan istilah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kalau mau mempertahankan kata aslinya, tulisan yang benar adalah: "channels" -- bentuk jamak dari kata benda "a channel"

Kalau mau mengadopsinya ke dalam bahasa Indonesia, "kanal" atau "beberapa kanal" sudah berterima.

Kalimat, Ungkapan atau Frasa yang Bukan Bahasa Indonesia

Sesuai EYD, ungkapan atau istilah bukan bahasa Indonesia itu dicetak miring. Pada paragraph yang mencantumkan daftar video berkonten pornografi, hal ini tidak dilakukan oleh penulis siaran press tersebut.

Pengetikan yang slebor terlihat pada butir #3b. Rinciannya, di situ ada kalimat dengan istilah dan pengetikan yang campur aduk, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris bercampur seakan kalimat bahasa Indonesia bisa begitu saja menjadi sekumpulan frasa dan istilah dari berbagai bahasa, tanpa mengalami proses penyuntingan yang benar.

Penggunaan bentuk singkatan yang salah kaprah, yaitu "dan lain sebagainya" yang disingkat "dlsb." Bentuk ini tidak dikenal dalam bahasa Indonesia. Yang ada adalah "dan lain-lain" --- disingkat "dll." atau "dan sebagainya" --- disingkat "dsb."

"dan lain sebagainya" ini tertulis pada baris terakhir butir #3a.

Butir #7

"updating" --- seharusnya "pengkinian" atau "updating"

Pengetikan yang kurang teliti:

Butir #4 --- "TentangPornografi" à seharusnya: "Tentang Pronografi"

Diksi atau pemilihan kata yang tidak tepat

mumpuni /mum·pu·ni/ Jw a mampu melaksanakan tugas dng baik (tanpa bantuan orang lain); menguasai keahlian (kecakapan, keterampilan) tinggi: ia telah -- di bidang siasat peperangan

Kalimat dalam siaran press butir #2:

" ...  video dengan kualitas gambar yang lebih mumpuni dan berlokasi di New York City."

Pada baris terakhir, butir #8:

" ... dilakukan pengakhiran pemblokiran situs tsb."

Penafsiran saya untuk frasa itu adalah "diakhirinya pemblokiran", alih-alih "dituntaskannya tindakan pemblokiran". Bagaimana pendapat Anda?

Kesimpulannya, sebaiknya Kemenkominfo memberdayakan seluruh jajaran staffnya agar menerapkan budaya organisasi "saling mengingatkan" demi terlaksananya tugas dan fungsi Kementerian tersebut, sesuai dengan salah satu misinya, yaitu "Meningkatkan kecukupan informasi masyarakat dengan karakteristik komunikasi lancar dan informasi benar menuju terbentuknya Indonesia informatif dalam kerangka NKRI".

Salam Kompasiana -- @IndriaSalim

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun