Mohon tunggu...
DESI FITRIINDRIANI
DESI FITRIINDRIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haloo perkenalkan saya Desi Fitri Indriani NIM 2262201016 dari prodi Akuntansi, saya membuat Artikel ini untuk memenuhi tugas UAS matkul Perpajakan. Saya harap artikel ini bisa bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Terimakasih salam hangat dari saya 🤗

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Studi Kasus: Pemungutan Pajak Belanja Instansi Pemerintah

25 Juni 2024   20:54 Diperbarui: 25 Juni 2024   20:59 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

STUDI KASUS : Pemungutan Pajak Belanja Instansi PEMERINTAH

Pemungutan pajak dalam belanja instansi pemerintah merupakan komponen penting dalam memastikan keberlanjutan penerimaan negara. Studi kasus ini berfokus pada Pemerintah Kota JAKARTA  yang menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari rekanan dan vendor. Identifikasi masalah utama mencakup kompleksitas peraturan pajak, sistem pembayaran manual, dan kurangnya pelatihan pegawai. Artikel ini mengusulkan solusi berupa pelatihan rutin, digitalisasi sistem, dan kerjasama dengan konsultan pajak untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan dalam pemungutan pajak. Hasil dari implementasi solusi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap optimalisasi penerimaan negara. 

KRONOLOGI AWAL

Di awal tahun, Pemerintah Kota Jakarta tengah sibuk menyusun anggaran tahunan yang akan digunakan untuk berbagai proyek pembangunan dan pengadaan barang serta jasa. Dalam ruang rapat yang penuh dengan tumpukan dokumen, para pegawai bekerja keras untuk memastikan setiap detail anggaran telah diperhitungkan dengan seksama. Setelah melalui berbagai tahap revisi, anggaran tersebut akhirnya disetujui oleh pemerintah pusat.

Dengan anggaran yang telah disetujui, instansi pemerintah Kota Jakarta mulai melaksanakan berbagai proyek. Salah satu proyek besar yang menjadi fokus adalah pembangunan jalan raya baru yang akan menghubungkan pusat kota dengan daerah pinggiran untuk mengurangi kemacetan. Selain itu, ada juga pengadaan alat tulis kantor yang akan didistribusikan ke berbagai sekolah dan kantor pemerintahan.  

Setiap kali ada transaksi dengan rekanan atau vendor, tim keuangan di instansi pemerintah harus memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dipungut dengan benar. Ari, seorang pegawai muda di bagian keuangan, diberi tugas untuk mengelola pemungutan pajak ini. Dengan setumpuk faktur di mejanya, Ari mulai memeriksa setiap transaksi.

Namun, Ari segera menyadari bahwa tugas ini tidak semudah yang dibayangkan. Peraturan pajak sering berubah, dan kompleksitasnya membuat Ari merasa kebingungan. "Bagaimana cara memastikan semua ini sesuai dengan aturan terbaru?" pikir Ari sambil membuka buku panduan pajak yang tebal.

Seiring berjalannya waktu, masalah mulai muncul. Kesalahan dalam penghitungan pajak sering terjadi, dan beberapa pembayaran pajak terlambat disetorkan. Pegawai lain, seperti Budi, yang bertanggung jawab untuk penyetoran pajak, juga menghadapi kesulitan yang sama. "Sistem manual ini benar-benar memakan waktu dan rentan terhadap kesalahan," keluh Budi.

Setiap hari, Ari dan Budi harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk memeriksa dan memverifikasi setiap transaksi. Hal ini menyebabkan proses administrasi menjadi lambat dan tidak efisien. Tidak hanya itu, kurangnya pelatihan mengenai peraturan pajak terbaru membuat mereka merasa tidak siap menghadapi tugas yang semakin kompleks.

TANGGAPAN PEMERINTAH

Ketika masalah pemungutan pajak di Pemerintah Kota Jakarta mulai mencuat, pemerintah pusat langsung merespons dengan cepat. Menteri Keuangan, yang mendapatkan laporan mengenai kesulitan yang dihadapi oleh banyak instansi dalam memungut dan menyetorkan pajak, menyadari bahwa perbaikan sistem dan prosedur adalah hal yang sangat mendesak. Menteri Keuangan segera mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat terkait di Jakarta. Dalam rapat tersebut, berbagai masalah yang dihadapi oleh pegawai seperti Ari dan Budi diungkapkan. Para pejabat menjelaskan bagaimana kompleksitas peraturan pajak, kurangnya pelatihan, dan sistem manual yang masih digunakan telah menghambat efisiensi pemungutan pajak.

Menteri Keuangan memberikan arahan langsung untuk segera mengatasi masalah ini. Beberapa langkah yang direncanakan antara lain:

  1. Peningkatan Kapasitas dan Pelatihan:Pemerintah pusat akan menyediakan anggaran khusus untuk pelatihan rutin bagi pegawai di instansi pemerintah. Pelatihan ini akan difokuskan pada pemahaman mendalam tentang peraturan pajak terbaru dan teknik-teknik untuk mengelola pemungutan pajak dengan lebih efektif.

  2. Digitalisasi Sistem:Salah satu langkah penting yang diambil adalah percepatan implementasi sistem digital untuk pemungutan dan penyetoran pajak. Pemerintah pusat bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk mengembangkan sistem yang user-friendly dan efisien, sehingga dapat mengurangi kesalahan dan mempercepat proses administrasi.

  3. Kerjasama dengan Konsultan Pajak: Untuk memastikan bahwa setiap instansi mematuhi peraturan perpajakan dengan benar, pemerintah pusat mendorong kerjasama dengan konsultan pajak profesional. Konsultan ini akan membantu dalam melakukan audit internal dan memberikan saran terbaik untuk pengelolaan pajak.                                                                                                    

IMPLEMENTASI SOLUSI 
Kepala Dinas Keuangan, Ibu Sari, menyadari bahwa masalah ini harus segera diatasi. Dalam sebuah rapat darurat, ia mengumpulkan timnya dan mulai mencari solusi. "Kita perlu meningkatkan pemahaman tentang peraturan pajak dan mencari cara untuk mempercepat proses administrasi," kata Ibu Sari dengan tegas.
Salah satu ide yang muncul adalah mengadakan pelatihan rutin untuk pegawai, agar mereka selalu update dengan peraturan terbaru. Selain itu, Ibu Sari juga mempertimbangkan untuk mengimplementasikan sistem digital yang dapat membantu mengurangi kesalahan dan mempercepat proses pemungutan dan penyetoran pajak. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, mereka juga memutuskan untuk bekerjasama dengan konsultan pajak profesional.

Dengan semangat baru, Ari, Budi, dan rekan-rekan lainnya mulai menjalani pelatihan yang diberikan oleh para ahli pajak. Mereka belajar tentang peraturan terbaru dan cara mengelola pajak dengan lebih efektif. Sementara itu, tim IT bekerja keras untuk mengimplementasikan sistem digital yang akan membantu dalam proses administrasi.
Perubahan ini tidak terjadi dalam semalam, namun sedikit demi sedikit, mereka mulai melihat perbaikan. Kesalahan dalam pemungutan pajak berkurang, dan proses administrasi menjadi lebih efisien. Ari dan Budi merasa lebih percaya diri dalam menjalankan tugas mereka, sementara Ibu Sari terus memantau dan memberikan arahan untuk memastikan semuanya berjalan lancar.
Dengan dedikasi dan kerjasama, Pemerintah Kota Jakarta berhasil mengatasi tantangan dalam pemungutan pajak belanja instansi pemerintah, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Penjelasan Pemungutan Pajak Belanja oleh Instansi Pemerintah

Pemungutan pajak belanja oleh instansi pemerintah adalah proses di mana instansi pemerintah bertindak sebagai pemungut pajak atas transaksi pembelian barang dan jasa yang mereka lakukan. Proses ini mencakup pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak dari pembayaran kepada vendor atau rekanan yang menyediakan barang atau jasa kepada instansi pemerintah. Tujuan dari pemungutan pajak belanja ini adalah untuk memastikan bahwa pajak atas transaksi pemerintah dapat dipungut dengan efektif dan efisien, serta disetorkan ke kas negara sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Proses Pemungutan Pajak

Proses pemungutan pajak belanja oleh instansi pemerintah melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, instansi pemerintah harus mengidentifikasi transaksi yang terkena pajak dan menghitung jumlah pajak yang harus dipungut. Setelah itu, pajak tersebut dipotong atau dipungut dari pembayaran kepada vendor atau rekanan yang terkait. Pajak yang telah dipungut kemudian harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perpajakan yang berlaku. Terakhir, instansi pemerintah harus melaporkan pajak yang telah dipungut dan disetorkan kepada otoritas pajak melalui laporan berkala, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau Tahunan.

Jenis-Jenis Pajak yang Dipungut dalam Transaksi Belanja Pemerintah

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa di dalam negeri. Dalam konteks belanja pemerintah, instansi pemerintah wajib memungut PPN dari vendor atau rekanan yang menyediakan barang atau jasa. PPN yang dipungut ini kemudian disetorkan ke kas negara. Tarif PPN umumnya adalah 11% dari nilai transaksi. Proses pemungutan PPN melibatkan penghitungan jumlah PPN yang harus dibayar oleh instansi pemerintah, pemotongan PPN dari pembayaran kepada vendor, dan penyetoran PPN ke kas negara.

  2. Pajak Penghasilan (PPh)Ada beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut oleh instansi pemerintah dalam transaksi belanja, yaitu:

    • PPh Pasal 22: Dipungut oleh instansi pemerintah atas pembelian barang. Misalnya, ketika instansi pemerintah membeli peralatan kantor atau bahan baku dari rekanan, instansi tersebut harus memungut PPh Pasal 22 dari penjual dan menyetorkannya ke kas negara. Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung pada jenis transaksi, seperti tarif untuk impor barang biasanya sebesar 2,5% dari nilai impor.

    • PPh Pasal 23: Dipungut atas penghasilan berupa jasa yang diterima oleh rekanan atau vendor. Ketika instansi pemerintah membayar jasa konsultasi, sewa, atau layanan lainnya, PPh Pasal 23 dipotong dari pembayaran kepada penyedia jasa dan disetorkan ke kas negara. Tarif PPh Pasal 23 adalah 2% untuk sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan aset selain tanah dan bangunan, dan 15% untuk dividen, bunga, dan royalti.

    • PPh Pasal 24 PPh Pasal 24 adalah kredit pajak luar negeri, yaitu pajak yang telah dibayar di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh dari negara tersebut dan dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia. Meskipun instansi pemerintah tidak memungut PPh Pasal 24 secara langsung, wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayar di luar negeri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh mereka. Ini membantu menghindari pajak berganda atas penghasilan yang sama.
    • PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun berjalan. Instansi pemerintah tidak memungut PPh Pasal 25, tetapi wajib pajak yang memiliki penghasilan tertentu diwajibkan membayar angsuran PPh ini setiap bulan sebagai kredit pajak terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh. Angsuran ini membantu memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan secara teratur dan tidak menumpuk di akhir tahun.
    • PPh Pasal 26: Dipungut atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari transaksi yang dilakukan dengan instansi pemerintah. Pajak ini mencakup penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, dan imbalan lain yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari sumber-sumber di Indonesia. Tarif PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

SUMBER REFENSI 

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2019/231~PMK.03~2019Per.pdf

https://www.pajak.go.id 

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-09/UU_36_2008.pdf 

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-09/UU_42_2009.pdf 

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/94TAHUN2010PP.HTM  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun