Mohon tunggu...
DESI FITRIINDRIANI
DESI FITRIINDRIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haloo perkenalkan saya Desi Fitri Indriani NIM 2262201016 dari prodi Akuntansi, saya membuat Artikel ini untuk memenuhi tugas UAS matkul Perpajakan. Saya harap artikel ini bisa bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Terimakasih salam hangat dari saya 🤗

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Studi Kasus: Pemungutan Pajak Belanja Instansi Pemerintah

25 Juni 2024   20:54 Diperbarui: 25 Juni 2024   20:59 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa di dalam negeri. Dalam konteks belanja pemerintah, instansi pemerintah wajib memungut PPN dari vendor atau rekanan yang menyediakan barang atau jasa. PPN yang dipungut ini kemudian disetorkan ke kas negara. Tarif PPN umumnya adalah 11% dari nilai transaksi. Proses pemungutan PPN melibatkan penghitungan jumlah PPN yang harus dibayar oleh instansi pemerintah, pemotongan PPN dari pembayaran kepada vendor, dan penyetoran PPN ke kas negara.

  • Pajak Penghasilan (PPh)Ada beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut oleh instansi pemerintah dalam transaksi belanja, yaitu:

    • PPh Pasal 22: Dipungut oleh instansi pemerintah atas pembelian barang. Misalnya, ketika instansi pemerintah membeli peralatan kantor atau bahan baku dari rekanan, instansi tersebut harus memungut PPh Pasal 22 dari penjual dan menyetorkannya ke kas negara. Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung pada jenis transaksi, seperti tarif untuk impor barang biasanya sebesar 2,5% dari nilai impor.

    • PPh Pasal 23: Dipungut atas penghasilan berupa jasa yang diterima oleh rekanan atau vendor. Ketika instansi pemerintah membayar jasa konsultasi, sewa, atau layanan lainnya, PPh Pasal 23 dipotong dari pembayaran kepada penyedia jasa dan disetorkan ke kas negara. Tarif PPh Pasal 23 adalah 2% untuk sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan aset selain tanah dan bangunan, dan 15% untuk dividen, bunga, dan royalti.

    • PPh Pasal 24 PPh Pasal 24 adalah kredit pajak luar negeri, yaitu pajak yang telah dibayar di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh dari negara tersebut dan dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia. Meskipun instansi pemerintah tidak memungut PPh Pasal 24 secara langsung, wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayar di luar negeri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh mereka. Ini membantu menghindari pajak berganda atas penghasilan yang sama.
    • PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun berjalan. Instansi pemerintah tidak memungut PPh Pasal 25, tetapi wajib pajak yang memiliki penghasilan tertentu diwajibkan membayar angsuran PPh ini setiap bulan sebagai kredit pajak terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh. Angsuran ini membantu memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan secara teratur dan tidak menumpuk di akhir tahun.
    • PPh Pasal 26: Dipungut atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari transaksi yang dilakukan dengan instansi pemerintah. Pajak ini mencakup penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, dan imbalan lain yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari sumber-sumber di Indonesia. Tarif PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

  • SUMBER REFENSI 

    https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2019/231~PMK.03~2019Per.pdf

    https://www.pajak.go.id 

    https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-09/UU_36_2008.pdf 

    https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-09/UU_42_2009.pdf 

    https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/94TAHUN2010PP.HTM  

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun