Mohon tunggu...
Indria
Indria Mohon Tunggu... Freelancer - Tukang ketik

Sama seperti orang kebanyakan. menulis karena ingin berbagi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

WA Hanif Dakhiri Terkait Kontroversi JHT

3 Juli 2015   04:36 Diperbarui: 3 Juli 2015   04:36 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Contoh: jika pekerja di PHK masa kerja baru 3 thn maka pencairanya menunggu sampai 5 thn. Jika pekerja tsb mendapat pekerjaan lagi maka kepesertaanya berlanjut meskipun di perusahaan lain.

 

Pertanyaannya knp aturan baru berbeda? Jawaban pertama, tentu krn itu mandat UU SJSN yg menegaskan klaim JHT stlh kepesertaan 10 tahun. Kedua, dlm UU SJSN tidak ada excuse kalau terjadi PHK, yg berbeda dg UU Jamsostek. Ketiga, krn scr substansi UU SJSN dan PP JHT yg baru sebagai turunannya mengembalikan spirit JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tdk lagi produktif. 

 

Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan) hal itu selain bertentangan dg UU SJSN, jg keluar dr spirit perlindungan masa tua. Kalau masalahnya PHK kan sudah ada skema pesangon sbg instrumen perlindungan. JHT selama ini dikesankan seolah2 spt tabungan biasa. Itu yg dipahami peserta selama berlakunya Jamsostek dulu. Begitu dikembalikan ke dlm spirit perlindungan hari tua sbgmana dlm UU SJSN, maka timbullah kerisauan, walaupun dana JHT tdk akan hilang. 

 

Sesungguhnya skema jamsos dg 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) itu mengcover seluruh resiko para pekerja. Saat kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun ada coveragenya semua. Masing2 ada fungsi dasar dan mekanisme tersendiri, sesuai peruntukannya. Bahkan dalam regulasi yang baru ada peningkatan manfaat bagi peserta yg lebih baik dr semua program jamsos yang ada selama ini. Ini sebenarnya terobosan baru dr pemerintah saat ini yg sangat berpihak pd peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja.

 

Itu kira-kira penjelasan soal JHT yg sdg ramai di media. Pemerintah tetap terbuka dan mendengarkan aspirasi publik terkait hal ini krn mungkin memang perlu sosialisasi lebih lanjut atau semacam diperlukannya masa transisi dr regulasi lama ke regulasi baru. Pemerintah juga membuka kemungkinan bagi adanya solusi2 tertentu sebagai bentuk respon thd realitas yang berkembang di masy. Tentunya soal ini akan dikaji dan dikoordinasikan lbh lanjut dg BPJS ketenagakerjaan serta instansi-instansi terkait.

 

Penting digarisbawahi bahwa dlm hal ini pemerintah melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jamsos dg tdk keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan program JHT sbg program perlindungan masa tua. Dan penting digarisbawahi juga bahwa secara keseluruhan skema perlindungan sosial bagi tenaga kerja kita saat ini jauh lbh baik manfaatnya dibanding sebelumnya. Terima kasih (M Hanif Dakhiri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun