Mohon tunggu...
Indriana Irawati
Indriana Irawati Mohon Tunggu... Seniman - mahasiswa

hello, it`s me. Get to know me more by follow my insta @indrianaadr

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yang Benar Namanya Konstitusi atau Undang-Undang Dasar?

30 Oktober 2022   21:57 Diperbarui: 30 Oktober 2022   22:24 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Republik Indonesia Serikat adalah suatu negara federasi yang berdiri yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepatakan tiga pihak dalam Koferensi Meja Bundar (KMB). Tiga pihak tersebut, yaitu:

  • Republik Indonesia
  • Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO)
  • Belanda

Kesepakatan itu juga disaksikan oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan dari PBB.

Hal tersebut mengundang keprihatinan dunia hingga PBB mendesak pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan yang dikenal sebagai Koferensi Meja Bundar. Dalam Koferensi Meja Bundar dihasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu:

  • Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
  • Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
  • Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda

Selama berlangsungnya KMB di Den Haag, Belanda, dibentuk Panitia Ketatanegaraan dan Hukum Tata Negara yang berfungsi untuk membahas rancangan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat. Mereka sudah menyelesaikan pekerjaannya dan pada 29 Oktober 1949 dan selanjutnya menandatangani Piagam Konstitusi RIS.

Adapun negara-negara bagian RIS berdasarkan Piagam Konstitusi RIS yakni tujuh negara bagian, yaitu:

  • Negara Republik Indonesia
  • Negara Indonesia Timur
  • Negara Pasundan
  • Negara Jawa Timur
  • Negara Madura
  • Negara Sumatera Timur
  • Negara Sumatera Selatan

Ada juga daerah dari negara yang dapat berdiri tegak sendiri, sembilan satuan kenegaraan yang berdiri tegak sendiri yakni:

  • Jawa Tengah
  • Belitung
  • Kalimantan Barat
  • Daerah Banjar
  • Kalimantan Timur
  • Bangka
  • Riau
  • Dayak Besar
  • Kalimantan Tenggara

Kurang lebih seperti itu bahasan kali ini mengenai Konstitusi di Indonesia, sekarang kita sudah nyaman dengan UUD NRI 1945, semoga apa yang telah ditulis benar-benar dapat dipatuhi oleh masyarakat kita dan pemerintahannya karena perjuangan dibalik itu semua tentu tidak ternilai harganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun