Mohon tunggu...
Indriana Irawati
Indriana Irawati Mohon Tunggu... Seniman - mahasiswa

hello, it`s me. Get to know me more by follow my insta @indrianaadr

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yang Benar Namanya Konstitusi atau Undang-Undang Dasar?

30 Oktober 2022   21:57 Diperbarui: 30 Oktober 2022   22:24 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kalian tahu nggak sih apa itu konstitusi? Dari judulnya saja sudah berat dan penulis yakin artikel semacam ini hanya dibaca oleh mereka yang berkepentingan saja. Kali ini kita akan membahas tentang konstitusi. By the way, konstitusi tertulis pertama adalah Piagam Madinah loh.

Konstitusi berasal dari bahasa Perancis "constituer" yang artinya membentuk negara, menyusun negara, dan menyatakan negara. Sedangkan dalam bahasa Latin kata konstitusi berasal dari 2 (dua) kata yakni "cume" dan "statuere". Kata "cume" artinya "bersama dengan", sedangkan "statuere" adalah "membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan atau menetapkan".

Singkatnya, konstitusi adalah peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai bagaimana sebuah negara menjalankan negaranya. Banyak dari kita berpikiran mengenai konstitusi adalah Undang- Undang Dasar, hal ini memang benar tapi hanya mencakup artian secara sempit. Jika kita membicarakan cangkupan yang lebih besar, maka jawaban tersebut adalah salah, karena konstitusi adalah peraturan baik tertulis dan tidak tertulis. 

Jadi sebenarnya setiap negara memiliki konstitusi, namun ada dari mereka yang tidak memiliki konstitusi tertulis. Konstitusi tertulis disebut dengan Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut dengan Konvensi. Negara Inggris dan Kanada adalah contoh negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis.

Sekedar informasi tambahan, konstitusi dalam bahasa Inggris disebut constitution. Kenapa jika dalam bahasa Indonesia kita menyebutnya Undang-Undang Dasar? Karena kita mengikuti Belanda yang didalam bahasa mereka konstitusi bukan disebut sebagai constitution, melainkan grondwet. Grond berarti dasar, dan wet berarti undang-undang, jadilah undang-undang dasar. Memang tidak sia-sia kita bersama selama 350 tahun, banyak sekali yang diambil, eh maksud penulis diadaptasi.

Dibentuknya konstitusi dijadikan sebagai pandangan mengenai batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang oleh pemerintah, jadi mereka akan merasa semena-mena dalam membuat keputusan dan merasa negara dapat diaturnya sesuka hati tanpa ada batasan . Juga konstitusi adalah sebagai jaminan pelaksanaan dan pemenuhan hak-hak yang harus diberikan kepada masyarakat.

Berlakunya konstitusi tergantung pada kedaulatan yang dianut oleh suatu negara, negara dengan kedaulatan rakyat menjadikan rakyat sumber berlakunya konstitusi. Sedangkan megara berkedaulatan raja menjadikan raja sumber berlakunya konstitusi, hal ini biasa disebut Constituent Power, lalu isi atau materi konstitusi disebut Constituent Act. 

Isi konstitusi tertulis secara umum antara lain :

  • Hak Asasi Manusia dan kewajiban negara;
  • Kedaulatan dan bentuk negara;
  • Bentuk pemerintahan;
  • Sistem pemerintahan;
  • Pembagian kekuasaan negara;
  • Lembaga-lembaga negara;
  • Tugas lembaga-lembaga negara;
  • Hubungan antar lembaga-lembaga negara.

Apakah setiap negara memerlukan konstitusi? Apakah

Indonesia juga pernah loh konstitusinya bukan bernama Undang-Undang Dasar, melainkan memakai kata konstitusi, tepatnya pada tahun 1949-1950 yakni Konstitusi RIS. Penulis akan membahas lebih dalam mengenai konstitusi RIS.

Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda ingin memecah belah Indonesia, akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, dan negara Jawa Timur. Belanda akhirnya membuat tragedi baru yaitu agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Republik Indonesia Serikat adalah suatu negara federasi yang berdiri yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepatakan tiga pihak dalam Koferensi Meja Bundar (KMB). Tiga pihak tersebut, yaitu:

  • Republik Indonesia
  • Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO)
  • Belanda

Kesepakatan itu juga disaksikan oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan dari PBB.

Hal tersebut mengundang keprihatinan dunia hingga PBB mendesak pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan yang dikenal sebagai Koferensi Meja Bundar. Dalam Koferensi Meja Bundar dihasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu:

  • Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
  • Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
  • Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda

Selama berlangsungnya KMB di Den Haag, Belanda, dibentuk Panitia Ketatanegaraan dan Hukum Tata Negara yang berfungsi untuk membahas rancangan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat. Mereka sudah menyelesaikan pekerjaannya dan pada 29 Oktober 1949 dan selanjutnya menandatangani Piagam Konstitusi RIS.

Adapun negara-negara bagian RIS berdasarkan Piagam Konstitusi RIS yakni tujuh negara bagian, yaitu:

  • Negara Republik Indonesia
  • Negara Indonesia Timur
  • Negara Pasundan
  • Negara Jawa Timur
  • Negara Madura
  • Negara Sumatera Timur
  • Negara Sumatera Selatan

Ada juga daerah dari negara yang dapat berdiri tegak sendiri, sembilan satuan kenegaraan yang berdiri tegak sendiri yakni:

  • Jawa Tengah
  • Belitung
  • Kalimantan Barat
  • Daerah Banjar
  • Kalimantan Timur
  • Bangka
  • Riau
  • Dayak Besar
  • Kalimantan Tenggara

Kurang lebih seperti itu bahasan kali ini mengenai Konstitusi di Indonesia, sekarang kita sudah nyaman dengan UUD NRI 1945, semoga apa yang telah ditulis benar-benar dapat dipatuhi oleh masyarakat kita dan pemerintahannya karena perjuangan dibalik itu semua tentu tidak ternilai harganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun