Mohon tunggu...
Indria MaulidaHusna
Indria MaulidaHusna Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Pemersatu Bangsa? Bahasa Indonesia

1 November 2020   10:43 Diperbarui: 1 November 2020   10:52 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedudukan bahasa ini juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus (Bab XV, pasal 36).  Jadi, disimpulkan bahwa bahasa resmi ini berkedudukan sangat penting dalam bangsa Indonesia yang mana menjadi jantung kebangsaan dan harus dijaga dan dikembangkan oelh masyarakat terutama kaum muda masa milenial ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun