Pemersatu bangsa? Bahasa IndonesiaÂ
Bahasa pemersatu bangsa?? yaitu bahasa kita sendiri yakni bahasa indonesia dan sudah semestinya kita masyarakat Indonesia menggunakan dengan kaidahnya. Sebelum pencapaian kemerdekaan sendiri, Indonesia hidup dengan berbagai suku, bangsa dan budaya. Tiap-tiap suku pun memiliki tata cara hidup, lambang kehidupan sendiri.
Kehidupan semakin maju dan pemakaian bahasa pun penting di berbagai pulau Indonesia. Interaksi hubungan antara pulau antar pulau maupun suku dengan suku lain.Â
Dulu dimasa kolonial Belanda Bangsa Indonesia diwajibkan menggunakan bahasa mereka yaitu bahasa kolonial (Belanda) dalam berbagai komunikasi dalam sehari-hari maupun dengan bangsa mereka. Anak-anak pelajar pun mulai diajarkan menggunakan Bahasa Belanda. Buku-buku yang mereka cetak pun menggunakan bahasa mereka juga.Â
Tetapi, pada tanggal 28 Oktober 1928 diikrarkanlah Sumpah pemuda yang mana selain mengakui tanah air dan bangsa pemersatu, yakni Indonesia, juga mengikrarkan Bahasa Indonesia, sebagai bahasa pemersatu bangsa dan bahasa itu dipertahankan sampai sekarang.
Bahasa Indonesia Menjadi Fungsi Dasarnya Bangsa Kita
Menjadi bahasa pemersatu bangsa Indonesia untuk berkomunikasi antar suku lainnya.
Lambang negara Indonesia yang mana mencerminkan identitas bangsa kita yang patut kita jaga, pelihara dan kita kembangkan.
Lambang kebanggaan negara kita yang mencerminkan nilai-nilai sosial dalam bangsa kita
Alat komunikasi antar pulau,antardaerah dan antarbudaya tanpa menghilangkan identitas kesukuan. Dan dengan Bahasa Indonesia masyarakat dapat meletakkan itu diatas kepentingan apapun.
Kedudukan bahasa itu sendiri menjadi bahasa resmi kenegaraan kita mana dapat digunakan ketika acara-acara resmi kenegaraan dalam bentuk lisan maupun tidak tidak lisan, menjadi bahsa pengantar dalam masalah pendidikan dari mulai taman kanak hingga perguruan tinggi di Indonesia, alat perhubungan dalam tingkat nasional sebagai timbal-balik antar pemerintah dan masyarakat luas lalu antarsuku, antardaerah, dan antarbudaya.Â
Kedudukan bahasa ini juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus (Bab XV, pasal 36). Â Jadi, disimpulkan bahwa bahasa resmi ini berkedudukan sangat penting dalam bangsa Indonesia yang mana menjadi jantung kebangsaan dan harus dijaga dan dikembangkan oelh masyarakat terutama kaum muda masa milenial ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H