Kedudukan bahasa ini juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus (Bab XV, pasal 36). Â Jadi, disimpulkan bahwa bahasa resmi ini berkedudukan sangat penting dalam bangsa Indonesia yang mana menjadi jantung kebangsaan dan harus dijaga dan dikembangkan oelh masyarakat terutama kaum muda masa milenial ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!