Mohon tunggu...
Indra Yahya
Indra Yahya Mohon Tunggu... Penulis - Esais Muda Pesantren

Mahasantri Ma'had Aly Tebuireng

Selanjutnya

Tutup

Financial

Viral Menantu dan Mertua, Baiknya Investasi Rumah dari Sekarang

4 Januari 2023   07:10 Diperbarui: 4 Januari 2023   07:17 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Beberapa waktu lalu, jagat maya ramai perbincangan tentang seorang perempuan yang mendapat perlakukan tidak mengenakkan dari suami dan ibunya sendiri. Norma Risma, wanita yang tinggal di Serang Banteng menikah dengan Rozy Hakiki setahun yang lalu. Keduanya sehari-hari berjualan mie ayam di depan rumahnya. Namun, nahas janji suci tersebut dihianati oleh ibu kandung dan suaminya sendiri. Bahwa ibu dan suaminya melakukan hubungan terlarang saat ia tidak berada di rumah, padahal keduanya sama-sama memiliki hubungan pernikahan.

Norma—istri Rozy Hakiki—menceritakan kronologi kejadian tersebut bahwa saat penggrebekan yang dilakukan oleh warga ia sedang tidak berada di rumah karena bekerja. Sementara bapaknya, yang juga masih suami ibunya membeli bahan mie ayam ke Jakarta. Dan Rozy yang bekerja di toko swalayan masih berada di rumah karena sifht malam.

Waktu itu warga dibuat terheran-heran dengan toko mie ayam yang sudah tutup, padahal jam masih menunjukkan pukul satu siang. Kebetulan di depan rumahnya sering dipakai oleh pedagang mangkal dan tongkrongan warga. Warga merasa curiga melihat ibunya Risma masuk ke dalam rumah putrinya dan tidak keluar-keluar dalam waktu yang lama. Padahal di dalam rumah itu masih ada Rozy, suami Risma.

Melihat hal itu, pemuda setempat melakukan penggrebekan. Saat di dobrak memang warga melihat ibu Risma hanya mengenakan penutup payudara dan tidak bercelana. Sementara Rozy lari ke kamar berdalih buang hajat. Atas kejadian ini, hubungan pernikahan Norma dan Rozy berakhir perceraian.

Sebetulnya Norma sudah curiga dari awal, lantaran chat mesra antara suami dan ibunya. Kala itu ia husnudzan tidak mungkin hal aneh dilakukan oleh ibunya sendiri. Namun, kecurigaannya berujung fakta penggrebekan dan pengakuan ibu Norma oleh warga setempat. Pernikahan yang dimulai pada 21 September 2021 harus berakhir pada November 2022.

Baiknya Beda Rumah

Musibah di atas bisa jadi lantaran tempat tinggal antara menantu dan mertua masih serumah. Otomatis kesempatan melakukan hubungan tak senonoh sangat tinggi. Rasulullah sudah memperagakan contoh sikap yang bijak. Rasulullah Muhammad SAW yang mempunyai putri Fatimah memisahkan tempat tinggal dari beliau ketika Fatimah menikah dengan Ali ibn Abi Thalib.

Dalam satu hadis riwayat Sahal ibn Sa’ad Al-Sa’idi dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan:

Rasulullah datang ke rumah Fatimah, namun beliau tidak menemukan Ali ibn Abi Thalib (suami Fatimah). Beliau bertanya, “Mana Ali?”. Fatimah menjawab, “Aku dan ia ada sesuatu, ia memarahiku, lalu ia keluar tanpa mengatakan apa pun kepadaku.” Lalu Rasulullah memerintahkan seseorang untuk mencari Ali, “Tolong carikan dia.” Tak lama kemudian orang itu mengatakan bahwa Ali tidur di masjid. Kemudian Rasulullah menemuinya, dan mendapatinya tidur miring. Selendenganya jatuh di sampingnya, serta tubuhnya terkena banyak debu. Lalu Rasulullah membersihkannya, dan mengatakan, “Berdirilah wahai Bapak berdebu!”

Penggalan awal pada hadis di atas menunjukkan bahwa rumah Rasulullah dan Fatimah berbeda. Sebab saat itu Fatimah sudah menjadi istri dari Ali ibn Abi Thalib, meski Fatimah adalah putri kandung Rasul. Artinya Rasulullah sangat menghargai privasi keluarga menantunya.

Lalu bagaimana solusi yang bisa dilakukan ?

Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi kejadian-kejadian tak patut. Sebab keluarga dekat tidak menjamin tidak adanya perbuatan tak senonoh. Salah satunya adalah dengan mengikuti kebijaksanaan Rasulullah, yakni memisahkan rumah antara mertua dan menantu (anak dan orang tua) ketika sudah berumah tangga. Hal itu bisa dilakukan sebagai tindakan preventif (pencegahan) terhadap timbulnya hal negatif.

Namun terkadang banyak anak yang menikah masih satu rumah dengan orang tuanya. Posisi tersebut menyebabkan lebih banyak pertengkaran yang akan ditimbulkan nantinya. Hingga dikhawatirkan dapat menimbulkan perceraian. Maka perlu adanya investasi jangka panjang guna mempersiapkan hunian di masa depan.

Salah satu perusahaan yang direkomendasikan untuk mempersiapkan hunian adalah PT. Sarana Multigriya Finansial Persero. Perusahaan yang bergerak di bidang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ini adalah solusi dari negara atas masalah maturity mismacth (kesenjangan jangka waktu) yang dialami banyak warga Indonesia—khusunya ketika kredit rumah melalui perbankan.

PT. Sarana Multigriya Finansial Persero sebagai fiscal tools pemerintah dapat menjaga suplay dan demand industri perumahan yang ada di Indonesia. Perseoran ini meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk subsidi KPR sebesar 25 %, jadi APBN KPR-Subsidi hanya mengeluarkan dana sebesar 75 %, yang semula 90 %.

Pada tahun ini, Pemerintah telah menyediakan dana sebesar Rp30 triliun untuk menyediakan akses ke perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia melalui program tersebut. Sampai dengan September 2022, Pemerintah telah mencapai target sebesar 77% dari total target sebesar 200 ribu perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dana sebesar Rp30 triliun tersebut bersumber dari APBN yang disalurkan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 21,1 triliun yang diberikan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebesar Rp19,1 triliun dan kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF sebesar Rp 2 triliun.

Perseoran ini juga membuka peluang bagi para investor untuk mengelolakan dananya melalui pasar modal Efek Beragun Aset (EBA)-Ritel. Yang terdiri dari sekumpulan aset keuangan berupa tagihan. Beberapa benefit EBA SP Ritel bagi investor:

  • Bunga per tahun di atas Deposito (8,75%).
  • Aman dan risiko terjadinya default rendah karena risiko terbagi ke banyak tagihan KPR serta adanya proses seleksi KPR yang sangat ketat pada saat proses sekuritisasi (rating AAA).
  • Nilai transaksi yang terjangkau (minimum Rp 100.000,-).
  • Dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan penyelesaian T+1.
  • Kupon dibayar per 3 bulan.
  • Pokok investasi akan diamortisasi dan dibayar per 3 bulan sehingga investor dapat melakukan reinvestment ke produk investasi lainpa tanpa harus khawatir dana dikunci.

Alhasil, dengan adanya PT. SMF yang menjadi fiscal tools pemerintah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak perlu kahwatir dengan KPR yang diterbitkan oleh pasar sekunder. Sebab PT. SMF dan APBN telah berkolborasi mewujudkan Kota Tanpa Kumuh. Selain itu, SMF juga mendorong masyarkat agar membuka peluang investasinya tidak melalui eqiuty saja, namun juga melalui hutang, seperti EBA-Ritel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun