Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Advance Oil and Gas Consulting

Expert in Risk Management for Oil and Gas, Security and Safety

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rusaknya Bangsa ini karena hilangnya Keadilan

5 Januari 2025   21:14 Diperbarui: 5 Januari 2025   22:18 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketidakadilan dalam Hukuman Korupsi: Kasus Harvey Moeis

Kasus Harvey Moeis menjadi contoh nyata dari ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia. Dalam konteks ini, penting untuk membandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi dengan hukuman bagi berbagai jenis kejahatan lainnya. Berikut adalah tabel yang menunjukkan beberapa jenis kasus dan hukuman yang dikenakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia:

Jenis Kasus

Pasal KUHP

Hukuman yang Dikenakan

Korupsi

Pasal 2, 3 UU No. 31/1999

Pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati, denda hingga Rp 1 miliar.

Penganiayaan Berat

Pasal 351

Pidana penjara maksimal 7 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun