Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Advance Oil and Gas Consulting

Expert in Risk Management for Oil and Gas, Security and Safety

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rusaknya Bangsa ini karena hilangnya Keadilan

5 Januari 2025   21:14 Diperbarui: 5 Januari 2025   22:18 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
( source: personal AI)

MA jangan  rusak Keadilan Bangsa ini   ! :  Kasus Harvey Moeis !

atau Bubarkan sistim Peradilan di Negeri ini !

 

"Ketika hukum diinjak oleh kesewenangan dan kemunafikan, rakyat tidak akan tinggal diam. Mereka akan melawan, bukan hanya untuk mempertahankan keadilan, tetapi demi menyelamatkan masa depan bangsa ini dari kehancuran."

Indra Wardhana SE, MSc HSE-aud

 

 

 

Dalam sejarah peradaban dunia, terdapat banyak teori hukum yang menekankan pentingnya keadilan dan penegakan hukum yang tegas. Salah satu tokoh penting adalah Aristoteles, yang menyatakan bahwa keadilan adalah bentuk moral tertinggi dan bahwa hukum harus melayani kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Konsep keadilan ini seharusnya menjadi landasan bagi setiap sistem hukum, termasuk di Indonesia. Ketika hukum tidak ditegakkan dengan adil, atau ketika pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang tidak setimpal, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem hukum yang ada.

Kritikan Tajam Terhadap Putusan Kasus Harvey Moeis

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis telah memicu perdebatan luas mengenai keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Vonis yang dijatuhkan, yaitu 6,5 tahun penjara untuk tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, menunjukkan adanya ketidakadilan yang mencolok dalam penegakan hukum. Banyak pihak menilai bahwa hukuman ini sangat tidak proporsional jika dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan.

  1. Ketidakproporsionalan Hukuman:

    • Vonis 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis sangat ringan jika dibandingkan dengan hukuman untuk pelaku kejahatan lain. Dalam konteks hukum, tindakan korupsi dengan kerugian negara yang besar seharusnya mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat. Misalnya, pelaku penganiayaan berat dapat dijatuhi hukuman maksimal 7 tahun, sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dapat dihukum hingga 12 tahun. Ini menimbulkan kesan bahwa tindakan korupsi dianggap kurang serius dibandingkan kejahatan lainnya.
  2. Karakter Hakim yang Dipertanyakan:

    • Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun dinilai terlalu berat. Keputusan ini mencerminkan lemahnya karakter hakim dalam menegakkan keadilan. Seharusnya, hakim memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan dampak dari tindakan korupsi, yang jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat. Ketidakberdayaan untuk memberikan hukuman yang tegas menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem peradilan.
  3. Dampak Negatif terhadap Masyarakat:

    • Vonis ringan ini dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat mungkin merasa bahwa hukum tidak adil dan tidak efektif dalam memberantas korupsi, yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Jika pelaku korupsi tidak dihukum dengan tegas, tindakan serupa mungkin akan terus terjadi, menciptakan budaya impunitas.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun