Indonesia saat ini tengah mengalami krisis kedaulatan rakyat. Praktik politik yang tidak berlandaskan pada rule of law telah melemahkan prinsip demokrasi, di mana kedaulatan seharusnya berada di tangan rakyat. Kebebasan berpendapat dan hak berorganisasi semakin dibatasi, yang berakibat pada pembungkaman suara rakyat.
Berakibat ::
- Pelemahan Hukum: Hukum yang seharusnya menjadi panglima justru digunakan untuk kepentingan kekuasaan.
- Oligarki: Kelompok oligarki memanfaatkan kekayaan dan pengaruh untuk mengubah kebijakan demi kepentingan pribadi.
- Ketidakadilan: Situasi ini berujung pada ketidakpastian hukum dan pengabaian hak asasi manusia.
UUD 1945 Palsu dan Penghapusan Identitas Bangsa
UUD yang diubah sejak 1999 hingga 2002 tidak dapat dianggap sebagai UUD 1945 yang sah. Ia menekankan bahwa penghapusan istilah "bangsa Indonesia" dalam pasal 26 ayat 1 dan penghilangan pasal 6 ayat 1 merupakan langkah strategis untuk menghapus identitas bangsa.
Poin-Poin Kritis :
- UUD 1945 Palsu: Terdapat 89% ayat baru, dengan adanya Bab IV yang kosong menunjukkan penipuan publik.
- Manipulasi Amandemen: Hasil pembahasan UUD seharusnya dicantumkan sebagai adendum, tetapi dimasukkan sebagai amandemen.
- Hak Pribumi: Pasal 6 ayat 1 yang asli memberikan hak kepada orang Indonesia asli untuk menjadi presiden, yang dihapus dalam versi baru.
Prabowo Subianto ! : Kembali ke UUD 1945 Asli untuk Memperkuat Kedaulatan Rakyat !
Dalam peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-74, Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengembalikan Indonesia kepada UUD 1945 yang asli. Ia menyatakan:
"Perjuangan Gerindra kembali ke UUD 1945 yang asli. Amandemen untuk GBHN tidak masalah."
Bung !, Mengapa Kembali ke UUD 1945 Asli Penting?
Kembali ke UUD 1945 yang asli memiliki sejumlah implikasi penting bagi bangsa Indonesia. Berikut adalah beberapa poin krusial yang perlu dipertimbangkan:
1. Memperkuat Kedaulatan Rakyat
- Kedaulatan di Tangan Rakyat: UUD 1945 yang asli menekankan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan konstitusi. Kembali ke versi asli akan memperkuat posisi rakyat dalam pengambilan keputusan politik.
- Partisipasi Aktif: Dengan menegaskan kedaulatan rakyat, masyarakat lebih berpeluang untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas kebijakan publik.