Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Managing Director

Bertanggung jawab terhadap pengembangan usaha bisnis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perjuangan Masyarakat Cirebon dan Keraton Kasepuhan, Kesultanan Cirebon: Melawan Perusakan Situs Leluhur oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk

15 Agustus 2024   20:28 Diperbarui: 15 Agustus 2024   20:35 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertemuan dengan berbagai pihak dan PT Indocement dokpri)

3. Konsekuensi Hukum

Perusakan situs bersejarah dan pengambilan tanah milik adat melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pelanggaran ini dapat berakibat pada sanksi hukum yang serius, termasuk denda yang sangat besar dan hukuman penjara. Proses hukum yang panjang dan mahal dapat membebani perusahaan dan mengganggu operasional mereka.

4. Dampak Sosial dan Reputasi

Konflik yang timbul akibat pengabaian warisan lokal dan hak tanah dapat memicu ketegangan sosial yang berkepanjangan. Masyarakat lokal, yang merasa hak dan warisan mereka dirusak, dapat melawan dan menuntut ganti rugi. Ini tidak hanya mempengaruhi hubungan antara perusahaan dan komunitas lokal tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik. Citra perusahaan yang buruk dapat mengurangi kepercayaan konsumen dan investor, yang berdampak pada kestabilan dan pertumbuhan bisnis.

5. Implikasi Ekonomi Jangka Panjang

Kerusakan situs bersejarah dan pengambilalihan tanah adat juga berdampak pada potensi ekonomi jangka panjang. Situs bersejarah memiliki nilai ekonomi dalam sektor pariwisata, yang bisa menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat lokal. Kehilangan situs ini berarti hilangnya peluang ekonomi, yang dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak dan mengurangi potensi pendapatan masa depan.

Kasus perusakan situs bersejarah di Cirebon dan pengambilan tanah Keraton Kasepuhan Cirebon menggambarkan konsekuensi panjang dari pengabaian tanggung jawab terhadap warisan lokal. Perusahaan yang tidak menghargai warisan budaya dan hak tanah adat tidak hanya menghadapi risiko hukum yang berat tetapi juga dampak sosial, reputasi, dan ekonomi yang dapat berlarut-larut. Di Republik Indonesia, di mana warisan lokal memegang tempat yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, penting bagi perusahaan untuk memahami bahwa tanggung jawab terhadap warisan lokal adalah bagian esensial dari operasi bisnis yang berkelanjutan dan beretika.

Sumber:Koleksi pribadi keraton Kasepuhan, Kesultanan Cirebon
Sumber:Koleksi pribadi keraton Kasepuhan, Kesultanan Cirebon

Situs bersejarah, yang ada di dalam kawasan PT Indocement (milik Keraton Kasepuhan) (dokpri)
Situs bersejarah, yang ada di dalam kawasan PT Indocement (milik Keraton Kasepuhan) (dokpri)
Kawasan penambangan PT Indocement yang mengambil tanah Keraton Kasepuhan (dokpri)
Kawasan penambangan PT Indocement yang mengambil tanah Keraton Kasepuhan (dokpri)
Wilayah Penambangan PT Indocement, Cirebon (Koleksi Pribadi Keraton Kasepuhan, Cirebon)
Wilayah Penambangan PT Indocement, Cirebon (Koleksi Pribadi Keraton Kasepuhan, Cirebon)
Foto di depan salah satu Goa yang bernilai historis bagi Keraton Kasepuhan pada khususnya, dan Masyarakat Cirebon pada Umumnya. (Foto koleksi milik ke
Foto di depan salah satu Goa yang bernilai historis bagi Keraton Kasepuhan pada khususnya, dan Masyarakat Cirebon pada Umumnya. (Foto koleksi milik ke

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun