Penilaian hakim dianggap mengabaikan kontribusi Harvey dalam menyebabkan kerugian negara yang besar.
3.Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan:
Jaksa menuntut 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar.
Vonis hakim yang hanya 6 tahun 6 bulan dianggap terlalu ringan untuk skala kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
4.Banding oleh Jaksa:
Banding yang diajukan Kejaksaan Agung pada 27 Desember 2024 berupaya mengoreksi vonis yang tidak mencerminkan keadilan. Argumen dalam memori banding dapat menitikberatkan dampak sosial, ekonomi, dan kerugian negara yang luar biasa.
IV. Analisis Aspek Keberlanjutan dan Dampak Sosial
1.Kerugian Negara:
Kerugian Rp300 triliun mencakup kehilangan pendapatan negara, kerusakan lingkungan, dan dampak negatif bagi masyarakat lokal di Bangka Belitung. Vonis yang ringan dapat mengurangi efek jera dan membuka peluang korupsi serupa di masa depan.
2.Kepercayaan Publik:
Vonis ringan merusak kredibilitas sistem peradilan di mata masyarakat, yang mengharapkan penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi berskala besar.