Mohon tunggu...
Muhamad Indra Wijaya
Muhamad Indra Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tentang Saya: Saya adalah seorang yang memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap berbagai topik dan selalu tertarik untuk terus belajar hal-hal baru. Hobi utama saya adalah membaca buku dari genre yang beragam, mulai dari fiksi, sejarah, sains, hingga filsafat. Saya sangat menikmati proses mengeksplorasi ide-ide baru dan mendapatkan perspektif baru dari setiap buku yang saya baca. Selain membaca, saya juga gemar menulis dan berbagi pemikiran serta pandangan saya melalui tulisan. Topik yang paling saya sukai adalah isu-isu terkait budaya, sains, teknologi, kebijakan publik, dan perkembangan sosial. Saya merasa tertarik untuk membahas bagaimana hal-hal tersebut membentuk masyarakat kita dan bagaimana kita sebagai individu dapat memberikan kontribusi positif. Dalam mengekspresikan ide dan pendapat, saya cenderung objektif dan rasional dengan selalu berusaha melihat dari berbagai sudut pandang. Namun di saat yang sama, saya juga tidak ragu untuk menyuarakan prinsip dan nilai-nilai yang saya yakini seperti keadilan, kesetaraan, dan semangat untuk terus memperbaiki diri. Sebagai seseorang yang mencintai pembelajaran, saya sangat terbuka terhadap diskusi dan perdebatan yang membangun. Saya menikmati proses saling bertukar sudut pandang dalam upaya mencari kebenaran dan solusi terbaik. Kepribadian saya cenderung tenang dan sabar, tetapi di saat bersamaan saya juga cukup antusias dalam mengeksplorasi ide-ide baru. Itulah sedikit gambaran tentang diri saya. Melalui tulisan ini, saya berharap dapat memperluas cakrawala pengetahuan saya dan pembaca sekaligus berbagi pandangan yang bermanfaat bagi kemajuan bersama. Terima kasih telah membaca!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ANALISIS HUKUM MENDALAM Kasus Korupsi Tata Niaga Timah oleh Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya

5 Januari 2025   21:26 Diperbarui: 5 Januari 2025   21:39 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penilaian hakim dianggap mengabaikan kontribusi Harvey dalam menyebabkan kerugian negara yang besar.

3.Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan:

Jaksa menuntut 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar.

Vonis hakim yang hanya 6 tahun 6 bulan dianggap terlalu ringan untuk skala kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

4.Banding oleh Jaksa:

Banding yang diajukan Kejaksaan Agung pada 27 Desember 2024 berupaya mengoreksi vonis yang tidak mencerminkan keadilan. Argumen dalam memori banding dapat menitikberatkan dampak sosial, ekonomi, dan kerugian negara yang luar biasa.

IV. Analisis Aspek Keberlanjutan dan Dampak Sosial

1.Kerugian Negara:

Kerugian Rp300 triliun mencakup kehilangan pendapatan negara, kerusakan lingkungan, dan dampak negatif bagi masyarakat lokal di Bangka Belitung. Vonis yang ringan dapat mengurangi efek jera dan membuka peluang korupsi serupa di masa depan.

2.Kepercayaan Publik:

Vonis ringan merusak kredibilitas sistem peradilan di mata masyarakat, yang mengharapkan penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi berskala besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun