Mohon tunggu...
Muhamad Indra Wijaya
Muhamad Indra Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tentang Saya: Saya adalah seorang yang memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap berbagai topik dan selalu tertarik untuk terus belajar hal-hal baru. Hobi utama saya adalah membaca buku dari genre yang beragam, mulai dari fiksi, sejarah, sains, hingga filsafat. Saya sangat menikmati proses mengeksplorasi ide-ide baru dan mendapatkan perspektif baru dari setiap buku yang saya baca. Selain membaca, saya juga gemar menulis dan berbagi pemikiran serta pandangan saya melalui tulisan. Topik yang paling saya sukai adalah isu-isu terkait budaya, sains, teknologi, kebijakan publik, dan perkembangan sosial. Saya merasa tertarik untuk membahas bagaimana hal-hal tersebut membentuk masyarakat kita dan bagaimana kita sebagai individu dapat memberikan kontribusi positif. Dalam mengekspresikan ide dan pendapat, saya cenderung objektif dan rasional dengan selalu berusaha melihat dari berbagai sudut pandang. Namun di saat yang sama, saya juga tidak ragu untuk menyuarakan prinsip dan nilai-nilai yang saya yakini seperti keadilan, kesetaraan, dan semangat untuk terus memperbaiki diri. Sebagai seseorang yang mencintai pembelajaran, saya sangat terbuka terhadap diskusi dan perdebatan yang membangun. Saya menikmati proses saling bertukar sudut pandang dalam upaya mencari kebenaran dan solusi terbaik. Kepribadian saya cenderung tenang dan sabar, tetapi di saat bersamaan saya juga cukup antusias dalam mengeksplorasi ide-ide baru. Itulah sedikit gambaran tentang diri saya. Melalui tulisan ini, saya berharap dapat memperluas cakrawala pengetahuan saya dan pembaca sekaligus berbagi pandangan yang bermanfaat bagi kemajuan bersama. Terima kasih telah membaca!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ANALISIS HUKUM MENDALAM Kasus Korupsi Tata Niaga Timah oleh Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya

5 Januari 2025   21:26 Diperbarui: 5 Januari 2025   21:39 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3.Terdakwa Lain:

Vonis untuk terdakwa lain, seperti Suwito Gunawan (8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun) dan Robert Indarto (8 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun), juga lebih ringan dari tuntutan jaksa.

4.Tanggapan Publik:

Presiden Prabowo menyebut hukuman tersebut terlalu ringan mengingat dampak yang ditimbulkan.

Mahfud MD menilai vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

III. Analisis Aspek Hukum

1.Pemenuhan Unsur Tindak Pidana:

Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tindak pidana pencucian uang juga terbukti melalui Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, mengingat penggunaan CSR fiktif untuk menyamarkan hasil korupsi.

2.Pertimbangan Hakim:

 Hakim menjelaskan bahwa Harvey tidak memiliki posisi struktural di PT RBT, sehingga tidak dianggap pengambil keputusan utama. Namun, peran Harvey sebagai fasilitator tetap signifikan dalam skema korupsi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun