3.Terdakwa Lain:
Vonis untuk terdakwa lain, seperti Suwito Gunawan (8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun) dan Robert Indarto (8 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun), juga lebih ringan dari tuntutan jaksa.
4.Tanggapan Publik:
Presiden Prabowo menyebut hukuman tersebut terlalu ringan mengingat dampak yang ditimbulkan.
Mahfud MD menilai vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
III. Analisis Aspek Hukum
1.Pemenuhan Unsur Tindak Pidana:
Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Tindak pidana pencucian uang juga terbukti melalui Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, mengingat penggunaan CSR fiktif untuk menyamarkan hasil korupsi.
2.Pertimbangan Hakim:
 Hakim menjelaskan bahwa Harvey tidak memiliki posisi struktural di PT RBT, sehingga tidak dianggap pengambil keputusan utama. Namun, peran Harvey sebagai fasilitator tetap signifikan dalam skema korupsi ini.