I. Pendahuluan
Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk telah menjadi sorotan karena kerugian negara yang fantastis, yaitu sekitar Rp300 triliun. Harvey Moeis sebagai salah satu terdakwa utama divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara dibanding tuntutan 12 tahun penjara. Vonis ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Analisis ini bertujuan untuk memberikan tinjauan mendalam terkait aspek hukum, keadilan, dan dampak vonis terhadap sistem peradilan dan masyarakat.
II. Kronologi dan Fakta Penting Kasus
1.Latar Belakang Perkara:
Pada 2018-2019, Harvey Moeis bertindak sebagai penghubung antara PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Timah Tbk untuk menyepakati penggunaan smelter secara ilegal guna memfasilitasi penambangan timah ilegal.
Hasil keuntungan didistribusikan melalui program CSR fiktif menggunakan PT Quantum Skyline Exchange, perusahaan milik Helena Lim.
2.Proses Hukum:
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus ini oleh Kejaksaan Agung pada 27 Maret 2024.
Vonis dijatuhkan pada 23 Desember 2024 dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayar.