Jakarta, 31 Desember 2024 -- Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, mendukung pemerataan ekonomi, dan menjaga daya beli masyarakat luas.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Jakarta, didampingi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada acara penutupan Tahun Anggaran 2024 di Kementerian Keuangan.
Dasar Hukum dan Tahapan Kenaikan PPN
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap untuk mengurangi dampak pada daya beli masyarakat:
- 1 April 2022: Tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11%.
- 1 Januari 2025: Tarif PPN dinaikkan dari 11% menjadi 12%.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, sehingga dampaknya terhadap inflasi, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi dapat diminimalkan.
PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah. Contoh barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12% meliputi:
Barang Mewah:
- Pesawat jet pribadi.
- Kapal pesiar (yacht dan motor yacht).
- Rumah dengan nilai sangat tinggi di atas kategori menengah.
Jasa Premium:
- Layanan rumah sakit kelas VIP.
- Pendidikan internasional dengan biaya tinggi.
Barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif PPN 0%. Contohnya:
- Kebutuhan pokok: Beras, daging, ikan, telur, susu segar, sayur-mayur.
- Jasa penting: Pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana.
Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat
Untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, pemerintah juga meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun, yang mencakup:
1. Bantuan Sosial Langsung
- Bantuan pangan: 10 kg beras per bulan untuk 16 juta penerima.
- Diskon listrik: 50% untuk pelanggan listrik dengan daya hingga 2.200 VA.
2. Insentif Perpajakan
- Bebas PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
- Insentif PPh Pasal 21: Bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
3. Dukungan Sektor Industri
- Pembiayaan industri padat karya untuk menciptakan lapangan kerja baru.
4. Keringanan untuk Barang Kebutuhan Dasar
- Subsidi tarif PPN untuk barang seperti tepung terigu dan gula industri, di mana selisih kenaikan tarif akan ditanggung oleh pemerintah.
Prinsip Keadilan dan Gotong Royong
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan selalu mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong. "Kelompok masyarakat yang mampu akan memenuhi kewajibannya sesuai undang-undang, sedangkan masyarakat kurang mampu akan dilindungi dan diberi bantuan," tegasnya.
Pemerintah juga mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk terus memperbaiki sistem perpajakan agar tetap adil dan mendukung keberlanjutan ekonomi.
Menjaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Di tengah ketidakpastian global, pemerintah berhasil mengelola keuangan negara dengan bijak. Presiden menyebutkan bahwa defisit APBN 2024 tetap terkendali dan penerimaan negara melalui perpajakan, bea cukai, dan PNBP berjalan sesuai target.
"Melalui paket kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa masyarakat luas terlindungi, perekonomian tetap stabil, dan keadilan sosial dapat terwujud," ujar Presiden Prabowo.
Pesan untuk Tahun Baru 2025
Presiden mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut tahun baru dengan optimisme. "Kita hadapi tahun baru dengan gembira, percaya diri, dan yakin bahwa Indonesia akan bangkit," ujarnya di akhir konferensi pers.
Referensi
- Kementerian Keuangan RI -- Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi 2025
- Setkab RI -- Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, mendukung pemerataan ekonomi, dan melindungi masyarakat dari dampak ketidakpastian ekonomi global. Selamat Tahun Baru 2025!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H