Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat
Untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, pemerintah juga meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun, yang mencakup:
1. Bantuan Sosial Langsung
- Bantuan pangan: 10 kg beras per bulan untuk 16 juta penerima.
- Diskon listrik: 50% untuk pelanggan listrik dengan daya hingga 2.200 VA.
2. Insentif Perpajakan
- Bebas PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
- Insentif PPh Pasal 21: Bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
3. Dukungan Sektor Industri
- Pembiayaan industri padat karya untuk menciptakan lapangan kerja baru.
4. Keringanan untuk Barang Kebutuhan Dasar
- Subsidi tarif PPN untuk barang seperti tepung terigu dan gula industri, di mana selisih kenaikan tarif akan ditanggung oleh pemerintah.
Prinsip Keadilan dan Gotong Royong
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan selalu mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong. "Kelompok masyarakat yang mampu akan memenuhi kewajibannya sesuai undang-undang, sedangkan masyarakat kurang mampu akan dilindungi dan diberi bantuan," tegasnya.
Pemerintah juga mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk terus memperbaiki sistem perpajakan agar tetap adil dan mendukung keberlanjutan ekonomi.
Menjaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Di tengah ketidakpastian global, pemerintah berhasil mengelola keuangan negara dengan bijak. Presiden menyebutkan bahwa defisit APBN 2024 tetap terkendali dan penerimaan negara melalui perpajakan, bea cukai, dan PNBP berjalan sesuai target.