Bermimpi suatu saat ada advokat yang jadi presiden negeri ini agar hukum selalu jadi pertimbangan dan sarana untuk memakmurkan rakyatnya. Advokat bisa menjadi agen pertumbuhan ekonomi karena disaat bersidang mampu menyusun pertimbangan hukum yang memperkuat keyakinan hakim dalam melahirkan putusan yang melahirkan kepastian hukum investasi.
Di sinilah advokat menjadi titik-titik penghubung bangunan hukum yang disediakan untuk kepastian hukum di suatu negara. Bilamana Indonesia mau mewujudkan mimpi jadi negara maju maka potret advokat negeri ini harus berubah. Berubah dengan standar dan kompetensi yang sejajar dengan negara maju lain, tanpa harus terjajah secara yuridis.Â
Potret yang memberikan keyakinan bahwa advokat Indonesia profesional yang dipercaya, jujur dan berintegritas. Berdebat dan berdiskusi hebat tapi dengan kesantunan profesional dan jelas tanggung jawabnya hanya untuk kepentingan klien dan masyarakat pencari keadilan.
"Integrity is not for sale", ada adigium seperti itu, karena gelar profesor, master hukum dari kampus top luar dan dalam negeri akan pupus bila advokat kehilangan integritas. Kita jadi budak dan melacurkan profesi hanya untuk uang dan populeritas. Wajah yang harusnya mewakili officium nobile-profesi terhormat jadi hitam legam karena prilaku yang kotor.
Kode Etik tidak perlu dipuja puji, butuh dilaksanakan dalam tindak dan prilaku, advokat perlu berdasi agar rapi, namun bukan jas mewah-mobil mewah yg jadi ukuran namun profesionalisme dan kualitas jasa hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku.Â
Mafia di peradilan, mafia di kepolisian, mafia di kejaksaan dan makelar perkara akan mati kutu bila advokat kukuh menolak semua tindakan yang mencoreng profesi mereka. Jangan ada lagi alasan karena klien yang menyuruh maka mau menyuap, katakan tidak agar perlahan-perlahan akan lahir generasi advokat bersih dan kuat.
Bila, potret advokat Indonesia ingin berubah, semestinya profesi ini punya organisasi yang bersatu dalam komitmen bersama tidak terbelah apa lagi berkelahi hanya untuk menguasai organisasi di saat advokat muda sedih karena mereka kehilangan tempat berlindung. Organisasi yang menyatukan kekuatan bagi profesi yang mengaku sebagai penegak hukum. Menyatukan kekuatan untuk menghukum bagi mereka yang mencoreng kepercayaan yang diberikan klien. Mencoreng kehormatan dan persaudaraan sesama profesi, agar jangan permasalahan pencari keadilan dijadikan objek memperkaya dan mempopulerkan diri sendiri.
Bila ingin profesi ini maju dan dihargai tidak ada pilihan lain semua tergantung pada diri sendiri, jangan berharap pada menteri apa lagi ketua organisasi kalau kita sendiri tidak mau memperbaiki diri. Konsolidasi organisasi akan membuat program-program penguatan kompetensi dan standar profesi semakin hari akan menjadi komplementer penting melahirkan praktek hukum yang dipercaya dan jadi tolak ukur kemudahan berbisnis di negeri ini.
Mari kita rubah potret advokat negeri ini demi Indonesia yang lebih baik.
Indra Safitri
Advokat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H