ABSTRAK
Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang mengatur perjanjian pengangkutan barang dalam transaksi e-commerce di Indonesia, dengan fokus pada platform Shopee. Penelitian ini akan membahas kerangka hukum yang berlaku, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Melalui studi kasus pada platform Shopee, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kepastian hukum dalam transaksi e-commerce di Indonesia.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Â
Shopee adalah salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia yang telah berhasil merevolusi cara masyarakat berbelanja. Platform ini menawarkan berbagai macam produk, mulai dari barang elektronik, pakaian, hingga kebutuhan sehari-hari. Kepopuleran Shopee tidak hanya didorong oleh kemudahan penggunaannya, tetapi juga berbagai fitur menarik seperti gratis ongkir, cashback, dan berbagai promo menarik lainnya.
Pertumbuhan Pesat Shopee dan Faktor Pendukungnya
Â
Pertumbuhan pesat Shopee tidak lepas dari beberapa faktor pendukung:
- Kemudahan Penggunaan: Antarmuka Shopee yang user-friendly membuat siapa saja, termasuk pengguna pemula, dapat dengan mudah melakukan transaksi.
- Beragam Pilihan Produk: Shopee menawarkan berbagai macam produk dengan harga yang kompetitif, sehingga konsumen memiliki banyak pilihan.
- Gratis Ongkir: Program gratis ongkir yang sering diadakan oleh Shopee menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen.
- Pembayaran yang Mudah: Shopee menyediakan berbagai pilihan pembayaran, mulai dari transfer bank hingga pembayaran melalui e-wallet.
- Promosi yang Menarik: Berbagai promo menarik seperti flash sale, voucher diskon, dan cashback membuat konsumen semakin tertarik untuk berbelanja di Shopee.
- Peningkatan Akses Internet: Meningkatnya penetrasi internet di Indonesia juga turut mendorong pertumbuhan e-commerce, termasuk Shopee.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Â