Mohon tunggu...
Indra Narum
Indra Narum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

Suka membaca buku bergenre non-fiksi, namun sedang mencoba membaca banyak genre lainnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bisnis Jasa Sewa Pacar Menurut Pandangan Hukum Indonesia Apakah Sah dan Diperbolehkan?

20 Mei 2023   13:54 Diperbarui: 20 Mei 2023   13:56 1055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU ITE (pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1)

Larangan Menyebarluaskan data, dokumen, atau informasi melanggar kesusilaan diancam pidana karena berkaitan dengan privasi, kehormatan, dan mengganggu ketertiban umum.

  1. KUHP (Pasal 296 tentang perbuatan cabul dan pasal 506 tentang meraup keuntungan dari perbuatan cabul)

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Bisnis jasa sewa pacar yang dijalankan yang sudah sesuai dengan ketentuan pasal 1320 BW tentang syarat sahnya perjanjian dan sesuai prinsip itikad baik, maka bisnis tersebut dikatakan sah secara hukum.

Namun, dalam pelaksanaannya diperlukan legalitas usaha dan perjanjian tertulis untuk lebih menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik jasa sewa pacar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun