UU ITE (pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1)
Larangan Menyebarluaskan data, dokumen, atau informasi melanggar kesusilaan diancam pidana karena berkaitan dengan privasi, kehormatan, dan mengganggu ketertiban umum.
KUHP (Pasal 296 tentang perbuatan cabul dan pasal 506 tentang meraup keuntungan dari perbuatan cabul)
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Bisnis jasa sewa pacar yang dijalankan yang sudah sesuai dengan ketentuan pasal 1320 BW tentang syarat sahnya perjanjian dan sesuai prinsip itikad baik, maka bisnis tersebut dikatakan sah secara hukum.
Namun, dalam pelaksanaannya diperlukan legalitas usaha dan perjanjian tertulis untuk lebih menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik jasa sewa pacar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI