Beberapa kebijakan tercetus untuk menjaga kearifan lokal. Salah satunya Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.Â
Melalui Pergub ini maka setiap hari Kamis untuk kalangan tertentu seperti instansi pendidikan, instansi pemerintahan, perbankan, retail yang terdapat di Bali mewajibkan orang yang terlibat untuk menggunakan pakaian daerah Bali.Â
Saya melihat terobosan ini untuk menjaga eksistensi penggunaan pakaian daerah mengingat banyak kasus pengakuan budaya nusantara oleh negara lain. Berpakaian daerah juga jadi cara menanamkan cinta budaya dan tradisi lokal.Â
Keponakan saya yang merupakan blesteran pun menggunakan pakaian Bali setiap Kamis di sekolah. Mereka suka dan nyaman menggunakan pakaian ini.Â
Selain itu adanya pentas budaya yang diadakan baik level kecamatan, kabupaten hingga provinsi pun ikut menjadi cara menjaga kearifan lokal. Salah satunya melalui Pesta Kesenian Bali yang diadakan di pertengahan tahun.Â
Kegiatan ini akan menampilkan beragam atraksi seni dan budaya di setiap daerah Bali. Mulai tarian, alat musik, komedi, ataupun pawai budaya. Hebatnya acara ini melibatkan semua kalangan usia.Â
Banyak peserta usia pelajar ikut memeriahkan kegiatan ini. Tidak heran Pesta Kesenian Bali selalu ditunggu baik warga lokal maupun wisatawan.Â
Kebijakan lainnya seperti menyarankan untuk mempertahankan sisi budaya Bali di aspek publik. Coba lihat papan nama jalan di Bali. Biasanya tertulis dalam aksara Latin dan juga aksara Bali. Di instansi pemerintahan atau publik akan ada ukir-ukiran atau ornamen bali.Â
# Bahasa Daerah Masih Kental Dalam Komunikasi dan Upacara
Bahasa Indonesia tetap jadi bahasa komunikasi dalam lingkup sosial untuk memudahkan komunikasi dengan masyarakat di luar Bali. Terlepas dari hal itu, bahasa Bali masih kuat digunakan.Â