Kita tidak kekurangan pakar hukum yang memiliki kredibilitas tinggi di tanah air. Apalagi banyak profesor hukum yang lahir di institusi pendidikan di Indonesia yang siap ikut membantu MKRI dalam menjalankan wewenangnya. Selain itu ada banyak lembaga atau ikatan dari pakar hukum yang ada seperti Ikatan advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indoensia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) dan sebagainya.
Kedua, Ketegasan Dalam Mengawal Pemilu. Saya tertarik pada kasus Pemilihan Dewan Nasional pada 1995 di Austria dimana terjadi kericuhan ketika salah satu pejabat publik setingkat menteri memberikan hak suara secara tidak sah dimana dirinya tidak terdaftar sebagai pemilih. Kericuhan terjadi dikarenakan petugas pemungutan suara seakan menutup mata yang tentu saja bertentangan dengan asas kejujuran.
MK Austria secara cepat menerima aduan masyarakat serta melakukan pengecekan dan pengujian terhadap aduan yang diterima. Terbukti pelanggaran ini membuat MK Austria secara tegas meminta adanya pemungutan suara ulang. MKRI belajar banyak dari ketegasan MK Austria untuk menerima aduan serta memberikan putusan pemungutan suara ulang terhadap hasil pemilu yang dianggap cacat.
Saya ingat pada beberapa tahun lalu, MKRI juga mengeluarkan putusan pemungutan suara ulang Pilkada 2020 yang diadakan serentak di berbagai daerah. Ini dikarenakan adanya temuan kecurangan yang merugikan salah satu pihak. Secara personal, saya tentu berharap ketegasan ini kian kuat mengingat kerap kali muncul kecurangan yang terjadi menjelang Pemilu.
Tidak perlu jauh mengambil contoh, saat terjadi Pilkades atau Pilkada pun kerap ditemukan money politic ataupun tindakan lain yang berusaha mendapatkan jumlah pemilih dengan tidak adil. Orang-orang disekitar saya pun menceritakan bahwa money politic sudah jadi hal lumrah di lakukan oleh oknum tertentu.Â
Jikalau ada temuan yang terbukti, MK sepatutnya tidak hanya menerapkan pemungutan ulang suara semata namun juga memberikan sanksi tegas seperti menggagalkan atau menghapuskan hak politik oknum yang terbukti terlibat kecurangan. Harapan tentu memberikan efek jera serta menegaskan bahwa MKRI tidak pandang bulu dalam menertibkan sistem perpolitikan di tanah air yang kerap dianggap masih carut marut.
Semoga 20 Tahun MK : Catatan dan Harapan Publik ini membuat MKRI semakin menjadi lembaga yang kuat dan dipercaya masyarakat. Tidak ada salahnya kita ikut belajar pada lembaga sama di negara lain dengan menitikberatkan pada kelebihan MK negara lain untuk menjadi terobosan mengatasi kekurangan di dalam negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H