1. Denda Tagihan Membengkak
Mengakali tagihan listrik memang akan membuat kita sebagai konsumen merasa diuntungkan. Misalkan tagihan sebelumnya 500 ribu sebulan bisa berkurang menjadi 200 ribu sebulan.Â
Mengakali disini artinya menerapkan segaal cara yang tidak dianjutkan oleh PLN. Bisa dibilang tindakan ini seperti bermain kucing-kucingan dengan PLN.
Ibarat kita pemilik minimarket. Setiap hari ada saja barang yang hilang dicuri pengunjung. Agar menimbulkan efek jera, bagi yang ketahuan akan dikenakan denda 10 kali lipat harga barang yang dicuri.Â
Ini pun diterapkan pula oleh PLN dimana akan memberikan sanksi membayar berlipat-lipat bagi konsumen yang ketahuan mengakali tagihan listrik. Apesnya sudah banyak konsumen yang merasakan hal ini.Â
Kasus yang menimpa seorang di Tangerang Banten yang sempat viral dimana mendapatkan denda sebesar 68 juta dari PLN. Ini dikarenakan ditemukan kawat jumper pada kWh meter pelanggan.Â
Akibat adanya kawat ini membuat tagihan listrik bisa ditekan dimana pelanggan biasanya hanya membayar Rp. 500-700 ribu per bulan. Ada dugaan bahwa jika tanpa kawat jumper tersebut, biaya tagihan listrik dalam kondisi normal bisa diatas tagihan yang selama ini dibayarkan pelanggan (Kisah selengkapnya Klik Disini).Â
Jika ternyata ditemukan bukti kecurangan, kita sebagai pelanggan akan susah untuk melakukan pembelaan. Tidak membayar denda maka siap-siap hidup tanpa aliran listrik. Membayar denda yang besar pasti bikin kita meringis karena nominal yang diberikan tidak sedikit.Â
Kembali lagi pada prinsip dasar, bertindak kecurangan maka harus siap menanggung resiko. Apalagi saat ini PLN masih menjadi satu-satunya institusi yang mengurus masalah listrik masyarakat.Â
2. Resiko Kebakaran Tinggi
Selain menggunakan kawat jumper listrik, ada juga oknum pelanggan yang menerapkan sistem "numpang listrik" Biasanya oknum akan membuat aliran listrik dengan menyambungkan ke gardu atau tiang listrik PLN atau kabel listrik milik orang lain.Â