Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pembukaan Penerbangan Internasional dan Harapan Pertumbuhan Ekonomi Bali

14 Oktober 2021   11:56 Diperbarui: 15 Oktober 2021   05:45 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wahana Ayunan Yang Populer Di Alas Harum Bali. Dokumentasi Pribadi

Tempat yang semula tutup saat awal pandemi mulai dipersiapkan kembali dibuka. Terlihat pemilik mulai merenovasi hingga melakukan rekrutmen karyawan. 

Menguntip dari berita online Kompas terkait aturan kunjungan WNA ke Bali sebagai berikut (sumber klik disini) :

Pre departure requirement:

  • Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen
  • Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
  • Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
  • Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
  • Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga

On arrival requirement:

  • Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi
  • Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes  RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi
  • Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah  direservasi selama 5 hari, lalu melakukan RT-PCR pada hari ke 4 malam
  • Jika hasil RT-PCR di hari ke-4 negatif, maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina

Sayangnya ada 1 hal persyaratan yang sedikit mengganjal yaitu kewajiban karantina selama 5 hari dengan bukti reservasi. 

Nyatanya tidak semua wisatawan asing berkunjung dalam durasi waktu yang panjang. Selama pengamatan saya, wisatawan asing memiliki durasi kunjungan sekitar 3-7 hari. 

Aturan karantina selama 5 hari tentu akan menjadi dilema. Seandainya saya bertindak sebagai calon wisatawan yang sudah antusias berkunjung ke bali selama 5 hari namun menemukan aturan tersebut mungkin saya berpikir berulang kali. 

Logikanya estimasi waktu kunjungan 5 hari hanya habis untuk karantina di Bali. Saya tidak sempat berkeliling mengunjungi tempat menarik. Ibarat ingin santai malah stres karena 5 hari hanya di hotel yang biaya karantina pun tidak murah. 

Artinya bisa jadi aturan ini menggoyahkan hati calon wisatawan asing ke Bali. Ibarat keran air telah dibuka eh ternyata kita belum bayar tagihan PDAM sehingga air pun tetap tidak jatuh ke ember yang sudah disiapkan. 

Harapan pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah provinsi bisa kembali mengkaji ulang terhadap aturan yang ada sehingga roda ekonomi di Bali tetap bisa berjalan dan penyebaran virus Covid-19 tetap bisa ditekan. 

Semoga Bermanfaat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun