Tempat yang semula tutup saat awal pandemi mulai dipersiapkan kembali dibuka. Terlihat pemilik mulai merenovasi hingga melakukan rekrutmen karyawan.Â
Menguntip dari berita online Kompas terkait aturan kunjungan WNA ke Bali sebagai berikut (sumber klik disini) :
Pre departure requirement:
- Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen
- Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
- Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga
On arrival requirement:
- Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi
- Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes  RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi
- Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah  direservasi selama 5 hari, lalu melakukan RT-PCR pada hari ke 4 malam
- Jika hasil RT-PCR di hari ke-4 negatif, maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina
Sayangnya ada 1 hal persyaratan yang sedikit mengganjal yaitu kewajiban karantina selama 5 hari dengan bukti reservasi.Â
Nyatanya tidak semua wisatawan asing berkunjung dalam durasi waktu yang panjang. Selama pengamatan saya, wisatawan asing memiliki durasi kunjungan sekitar 3-7 hari.Â
Aturan karantina selama 5 hari tentu akan menjadi dilema. Seandainya saya bertindak sebagai calon wisatawan yang sudah antusias berkunjung ke bali selama 5 hari namun menemukan aturan tersebut mungkin saya berpikir berulang kali.Â
Logikanya estimasi waktu kunjungan 5 hari hanya habis untuk karantina di Bali. Saya tidak sempat berkeliling mengunjungi tempat menarik. Ibarat ingin santai malah stres karena 5 hari hanya di hotel yang biaya karantina pun tidak murah.Â
Artinya bisa jadi aturan ini menggoyahkan hati calon wisatawan asing ke Bali. Ibarat keran air telah dibuka eh ternyata kita belum bayar tagihan PDAM sehingga air pun tetap tidak jatuh ke ember yang sudah disiapkan.Â
Harapan pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah provinsi bisa kembali mengkaji ulang terhadap aturan yang ada sehingga roda ekonomi di Bali tetap bisa berjalan dan penyebaran virus Covid-19 tetap bisa ditekan.Â
Semoga Bermanfaat