Ini karena tidak ada sesuatu yang memberatkan dirinya untuk membayar. Namun jika kita punya jaminan, tentu si pengutang akan berusaha memenuhi tanggungannya agar jaminan tidak hilang atau malu dengan orang yang mau sebagai penjamin.Â
4. Tidak Ada Hitam di Atas Putih
Saya merasa segala hal piutang perlu disepakati secara hitam di atas putih atau ada kesepakatan jelas yang disetujui dan ditandatangi kedua pihak. Ini untuk mengamankan kedua belah pihak.Â
Di pihak pengutang, ada rasa aman jika utangnya tidak akan mengalami pembengkakan secara tiba-tiba karena sudah disepakati terkait bunga, masa perjanjian dan sebagainya. Selain itu bila si pengutang memberikan jaminan, akan ada keamanan bahwa jaminan tersebut tidak disalahgunakan atau diambil alih oleh si pemberi utang.Â
Di pihak pemberi utang akan ada kejelasan terkait kapan pembayaran, sistem pembayaran, jaminan bila ada dan hal-hal lain yang disepakati. Si pemberi utang pun berharap agar barang atau uang yang dipinjamkan bisa dikembalikan sesuai kesepakatan.Â
Adanya hitam di atas putih juga akan menguatkan posisi apabila ada salah satu pihak melakukan pelanggaran. Tentu jika dibawa ke ranah hukum akan ada landasan jelas terkait kesepakatan yang diketahui kedua belah pihak.Â
***
Saya merasa 4 hal yang saya jabarkan di atas seringkali menjadi kesalahan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Sejujurnya saya juga pernah melakukan hal sama.Â
Namun berkaca pada pengalaman dan kisah orang lain terkait utang-piutang maka sebaiknya kita sudah punya upaya preventif dari sistem utang piutang yang tidak sehat.Â
Utang-piutang adalah aktivitas yang mengorbankan kepercayaan. Jangan sampai karena utang piutang, hubungan yang semula terjalin baik menjadi rusak.Â
Semoga Bermanfaat