Adanya tilang elektronik menjadi kabar baik bagi birokrasi ini. Ini artinya si pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat yang terdaftar di STNK kendaraan dengan disertakan bukti pelanggaran yang terekam CCTV.
Ini pernah terjadi di tempat kerja saya dimana menerima surat tilang elektronik karena kesalahan salah satu sopir. Di surat tersebut dijelaskan dengan detail kronologis pelanggaran baik berupa jam, no. Polisi, bentuk pelanggaran dan pasal yang dilanggar.
Tidak hanya itu dalam surat tersebut disertakan barcode atau link website tersebut untuk mengkonfirmasi tindakan pelanggaran yang dilakukan. Bahkan pembayaran tilang pun dilakukan dengan transfer yang sudah ditentukan.Â
Kini muncul wacana Polantas tidak diperkenankan untuk menilang. Wacana ini santer dikabarkan sejak pencalonan Listyo Sigit sebagai Kapolri.Â
Saya menyambut baik aturan ini dengan adanya beberapa pertimbangan seperti :
1. Oknum nakal akan berkurang
Adanya wacana Polantas tidak boleh menilang akan membuat oknum nakal berkurang. Ini karena peluang untuk suap-menyuap akan menjadi susah. Pelanggar tentu menjadikan wacana ini sebagai senjata apabila ada oknum yang melakukan penilangan.Â
2. Menghindari penilangan abal-abal
Banyak kasus dimana ada oknum yang mencari kesalahan pelanggar. Bahkan ada oknum yang mengadakan tilang fiktif hanya untuk mencari "uang".
Pernah ada cerita teman saya diberhentikan oleh sekelompok oknum yang mengatakan tilang fiktif dengan kedok pemeriksaan surat-surat. Padahal kegiatan tersebut tidak resmi karena tidak ada papan pemberitahuan pemeriksaan surat-surat serta hanya dilakukan oleh 2 oknum semata.Â
Meskipun surat-surat kendaraan lengkap dan sudah menggunakan atribut seperti helm yang sesuai SNI nyatanya teman saya tetap ditilang dengan alasan tidak ada pentil ban untuk pengisian angin.Â