Ada yang spesial dalam perayaan HUT 75 RI, Bank Indonesia secara resmi menerbitkan uang pecahan Rp. 75.000. Bisa dikatakan bahwa pecahan ini baru pertama kali diterbitkan sebagai peringatan 75 tahun kemerdekaan RI.
75 tahun bukanlah waktu sebentar bila dikaitkan dalam istilah ulang tahun pernikahan di usia tersebut dengan istilah Berlian.Â
Berlian sendiri berasal dari bahasa Yunani Kuno yang berarti tak terkalahkan dikarenakan berlian merupakan batu permata yang dikenal paling kuat dibandingkan batu permata lainnya.Â
Saya menilai bahwa bahwa dengan usia kemerdekaan RI yang ke-75 ini semoga juga semakin menjadi bangsa yang kuat. Ini ditegaskan dengan angka 75 yang dibuatkan dengan font besar untuk memperkuat peringatan HUT 75 RI.
Penerbitan yang 75 ribu diumumkan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui video conference bertajuk Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.Â
Uang ini diterbitkan dengan menampilkan wajah sosok Proklamator yaitu Ir Soekarno dan Mohammad Hatta dengan dihiasi latar pengibaran bendera serta MRT sebagai moda transportasi unggulan saat ini pada bagian depan uang.Â
Bagian belakang dihiasi gambar 9 orang anak dengan berpakaian tradisional serta peta indonesia dengan satelit Palapa yang merupakan kebanggaan masyarakat Indonesia.
Secara personal saya menilai penerbitan Rp. 75.000 disaat HUT 75 RI sangatlah tepat khususnya menjadi kebanggaan ditengah situasi pandemi seperti ini.Â
Selain itu dari sisi penampilan uang tersebut juga memiliki desain menarik dengan didominasi warna merah cerah serta hijau pada tampilan depan serta merah dengan ditambah biru di tampilan belakang.
Adanya sosok tokoh Proklamator seakan berusaha mengingatkan kita tentang peran Ir Soekarno dan Moh Hatta dalam detik-detik persiapan hingga pengumuman kemerdekaan dari Jepang.Â
Latar pengibaran bendera pun memiliki makna sejarah dimana upacara pertama dimasa itu masih sangat sederhana namun memiliki makna mendalam serta penyematan gambar MRT memberikan kesan bahwa Indonesia memiliki visi untuk tetap berkembang searah perkembangan teknologi.
Penempatan 9 anak kecil dengan pakaian tradisional seakan menguatkan kembali rasa kebanggaan akan keberagaam yang ada di tanah air sejalan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda namun satu jua.Â
Peta Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauki mengisyaratkan betapa luasnya tanah air kita serta satelit Palapa yang mengundara di angkasa meneguhkan bahwa Indonesia mampu sepadan dengan negara maju khususnya dalam penciptaan teknologi yang bermanfaat bagi warganya.
Entah kenapa tiba-tiba muncul pertanyaan dalam benak hati saya.Â
Ketika saya memiliki selembar uang Rp. 75.000 dan bermaksud membelanjakan dengan uang tersebut. Apakah penjual sayur dan daging di pasar atau pemilik warung makan mau menerima uang tersebut atau mengira uang tersebut sebagai uang palsu?
Pasti ada yang mengatakan uang itu kan diterbitkan oleh Bank Indonesia, tidak mungkin dianggap palsu. Pernyataan itu benar tapi di lapangan bisa saja tidak semudah itu ditangkap oleh penjual yang ada di pasar atau dipelosok desa. Ada beberapa alasan yang dapat melatarbelakangi hal tersebut.
Pertama, BI menegaskan bahwa uang pecahan Rp. 75.000 hanya diterbitkan sebanyak 75 juta lembar. Sekilas jumlah ini tergolong besar namun jika melihat demografi serta luas wilayah Indonesia justru jumlah tersebut terbilang kecil.Â
Jumlah tersebut bisa saja hanya dicetak BI dalam satu kluster atau periode sehingga tidak bisa dicetak berulang kali layaknya uang pecahan Rp. 50.000 atau Rp. 100.000 yang selama ini kita jumpai.Â
Artinya tidak semua orang akan memiliki atau bahkan sekedar memegang uang pecahan tersebut. Kondisi ini membuat masyarakat awam kebingungan ketika mendapatkan jenis uang ini.Â
Contoh sederhana ketika BI menerbitkan uang baru untuk menggantikan uang lama. Masih ada saja masyarakat ketika mendapatkan uang keluaran baru bingung dan mempertanyakan keasliannya. Artinya mereka masih dalam tahap adaptasi terhadap perubahan jenis uang baru.
Kedua, uang pecahan Rp. 75.000 difokuskan untuk koleksi. Mengingat pecahan ini merupakan jenis uang terbatas maka tentu lebih banyak akan diburu oleh para kolektor uang.Â
Kondisi ini ibarat perangko peringatan yang biasanya diterbitkan oleh Pos Indonesia untuk memperingati suatu kejadian atau peristiwa serta dicetak dengan jumlah terbatas sehingga banyak diincar oleh para kolektor perangko (filateli).
Seperti yang saya infokan sebelumnya artinya peluang masyarakat umum mendapatkan uang jenis ini sangat terbatas. Meskipun pecahan uang Rp. 75.000 lebih diorientasikan untuk para kolektor bukan berarti uang ini tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Ini karena uang yang diterbitkan oleh BI tetap merupakan alat pembayaran untuk transaksi.Â
Ketika saya bernasib baik memiliki uang pecahan ini dan bermaksud menggunakan sebagai alat pembayaran maka seharusnya bisa diterima oleh penjual barang/jasa. Namun mengingat tidak semua orang pernah melihat peredaran uang ini maka mereka pasti akan bertanya apakah uang ini memang uang cetakan BI atau uang dari negara lain karena jarang ditemukan di masyarakat.
Ketiga, publikasi masih terbatas. Wajar mengingat uang pecahan Rp. 75.000 tidak dicetak dalam jumlah besar sehingga pemerintah melalui BI dan Kemenkeu tidak melakukan publikasi secara masif.Â
Saya tahu adanya uang pecahan ini melalui sosial media seperti IG dan Twitter serta beberapa berita online yang muncul di handphone.Â
Bagi warga yang tinggal di pedalaman atau tidak update terhadap teknologi dan internet bisa saja belum mengetahui penerbitan uang ini.
Pada kondisi ini ketika saya membayar barang belanjaan dengan uang pecahan Rp. 75.000 kepada penjual yang ada di pedalaman atau perbatasan RI maka akan mudah terlontar pernyataan, "ini uang asli pak?".Â
Ini karena mereka belum mengetahui adanya penerbitan uang ini karena biasanya mereka lebih familiar dengan uang yang sudah beredar di masyarakat.Â
Mirip kasus jika kita membayar penjual daging di pasar dengan uang dollar Amerika. Bisa jadi mereka akan menolak menerima dan meminta dibayarkan dengan uang yang umumnya beredar. Inipun bisa terjadi pada uang pecahan Rp. 75.000.
Ketiga faktor ini memang perlu diantisipasi agar masyarakat Indonesia mengetahui tentang penerbitan uang pecahan ini meskipun belum tentu mereka bisa menemukan dalam transaksi sehari-hari.Â
Setidaknya jika mereka beruntung ada yang membayar dengan uang pecahan ini, mereka paham dan mau menerima sebagai alat pembayaran yang sah.
Tapi sebenarnya jika saya beruntung menemukan uang pecahan ini. Saya akan bertindak seperti tagline sebuah produk iklan yang sering muncul di TV, emang rela dibagi-bagi?. Saya pun rasanya tidak akan berniat menggunakan untuk alat pembayaran. Pastinya akan saya simpan sebagai barang koleksi berharga. Berharap anak cucu mengetahui bahwa BI pernah menerbitkan uang pecahan spesial HUT RI ke-75.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H