Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Uang 75 Ribu Rupiah Terbit, Akankah Dikira Uang Palsu?

18 Agustus 2020   08:46 Diperbarui: 19 Agustus 2020   20:01 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang Pecahan Rp. 75.000 Terbitan Bank Indonesia. Sumber CNN Indonesia

Latar pengibaran bendera pun memiliki makna sejarah dimana upacara pertama dimasa itu masih sangat sederhana namun memiliki makna mendalam serta penyematan gambar MRT memberikan kesan bahwa Indonesia memiliki visi untuk tetap berkembang searah perkembangan teknologi.

Penempatan 9 anak kecil dengan pakaian tradisional seakan menguatkan kembali rasa kebanggaan akan keberagaam yang ada di tanah air sejalan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda namun satu jua. 

Peta Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauki mengisyaratkan betapa luasnya tanah air kita serta satelit Palapa yang mengundara di angkasa meneguhkan bahwa Indonesia mampu sepadan dengan negara maju khususnya dalam penciptaan teknologi yang bermanfaat bagi warganya.

Entah kenapa tiba-tiba muncul pertanyaan dalam benak hati saya. 

Ketika saya memiliki selembar uang Rp. 75.000 dan bermaksud membelanjakan dengan uang tersebut. Apakah penjual sayur dan daging di pasar atau pemilik warung makan mau menerima uang tersebut atau mengira uang tersebut sebagai uang palsu?

Pasti ada yang mengatakan uang itu kan diterbitkan oleh Bank Indonesia, tidak mungkin dianggap palsu. Pernyataan itu benar tapi di lapangan bisa saja tidak semudah itu ditangkap oleh penjual yang ada di pasar atau dipelosok desa. Ada beberapa alasan yang dapat melatarbelakangi hal tersebut.

Pertama, BI menegaskan bahwa uang pecahan Rp. 75.000 hanya diterbitkan sebanyak 75 juta lembar. Sekilas jumlah ini tergolong besar namun jika melihat demografi serta luas wilayah Indonesia justru jumlah tersebut terbilang kecil. 

Jumlah tersebut bisa saja hanya dicetak BI dalam satu kluster atau periode sehingga tidak bisa dicetak berulang kali layaknya uang pecahan Rp. 50.000 atau Rp. 100.000 yang selama ini kita jumpai. 

Artinya tidak semua orang akan memiliki atau bahkan sekedar memegang uang pecahan tersebut. Kondisi ini membuat masyarakat awam kebingungan ketika mendapatkan jenis uang ini. 

Contoh sederhana ketika BI menerbitkan uang baru untuk menggantikan uang lama. Masih ada saja masyarakat ketika mendapatkan uang keluaran baru bingung dan mempertanyakan keasliannya. Artinya mereka masih dalam tahap adaptasi terhadap perubahan jenis uang baru.

Kedua, uang pecahan Rp. 75.000 difokuskan untuk koleksi. Mengingat pecahan ini merupakan jenis uang terbatas maka tentu lebih banyak akan diburu oleh para kolektor uang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun