Sebenarnya ucapan ini memang berkembang di postingan atau komentar sosial media baik secara implisit ataupun eksplisit.Â
Saya beramsumsi bahwa 90 persen netijen yang menulis quote tersebut paham akan adanya makna ganda dimana salah satu maknanya mengarah pada hal negatif.
Sesuai judul tulisan saya bahwa hati-hati quote nakal berujung pelecehan maka sejatinya hal sepele ini secara tidak langsung bisa mengarah pada pelecehan seksual baik verbal (diucapkan langsung) ataupun non verbal (tanpa pengucapan langsung).
Ketika quote tersebut berupa tulisan atau omongan semata mungkin kita masih bisa beransumsi bahwa si pembicara atau penulis ingin menyatakan penilaian yang general. Tapi bila sudah disertai gambar/foto khusus hingga penunjukan suatu obyek maka ini bisa masuk kategori pelecehan seksual. Misal seseorang memposting foto seorang gadis menggunakan baju ketat kemudian menuliskan quote, ada yang besar tapi bukan harapan.Â
Penggunaan foto tersebut sebagai lampiran quote sudah menunjukkan pelecehan terhadap wanita meskipun quote tersebut memiliki banyak makna. Ini karena dengan ada gambar yang membuat makna menjadi menyempit.
Ini juga yang menimpa komentator bola dalam video youtube diatas. Penyampaian quote nakal tersebut dengan diiringi candaan ditujukan untuk para wanita yang wajahnya muncul di layar serta disertai canda tawa maka sudah termasuk pelecehan seksual verbal.Â
Ini seperti tulisan saya yang mengangkat tentang pelecehan seksual khususnya catcalling (tulisan saya terkait sexual abuse klik disini).
Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan seringkali digunakan oleh banyak korban untuk menjerat oknum yang melakukan perbuatan yang dianggap kurang menyenangkan atau mengganggu kehidupan korban. Tidak main-main pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 1 tahun.
Pasal 315 KUHP yang berbunyi,
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ketika seseorang membuat quote nakal dengan disertai gambar seseorang dan ternyata obyek dalam gambar tersebut tidak terima karena merasa terhina maka bersiaplah korban dapat melaporkan kejadian tersebut dengan landasan Pasal 315 KUHP.