Pastikan untuk mengambil kiriman sesuai dengan jadwal pada resi. Bagian gudang kargo memberikan tenggang waktu untuk pengambilan barang T+3 sejak barang tiba. Jika lebih dari 3 hari barang belum diambil maka akan dikenakan denda berdasarkan hari keterlambatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!