Mohon tunggu...
Indra K. M Kewo
Indra K. M Kewo Mohon Tunggu... Entrepreneur & Creator -

Karyawan & Wiraswasta

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

5 Fintech Indonesia Yang Perlu Kamu Tau

12 Juli 2017   17:14 Diperbarui: 12 Juli 2017   17:19 4906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KoinWorks
KoinWorks
KoinWorks adalah salah satu fintech yang memberikan layanan peer to peer lending  atau layanan pinjaman yang dibiayai oleh sesama anggota platform, sehingga kita tidak hanya dapat mengajukan pinjaman lewat platform ini tapi juga dapat bertindak investor yang mendanai pinjaman. KoinWork telah secara resmi mengantongi izin daftar dari OJK pada 27 April 2017 yang lalu. Yang menarik adalah KoinWorks fokus pada pinjaman untuk memulai usaha, pinjaman pendidikan bahkan pinjaman untuk biaya kesehatan.

4. CekAja.com

Biasanya sebelum mengajukan pinjaman atau KTA, kita membanding-bandingkan bunga yang ditawarkan oleh bank-bank dan cukup memakan waktu jika dilakukan satu per satu. Dengan CekAja.com kita bisa langsung disuguhkan informasi bunga pinjaman dari seluruh bank dengan berbagai macam penawarannya.

CekAja.com
CekAja.com
Tidak hanya pinjaman tapi di CekAja.com ada banyak produk keuangan dan perbankan yang tersedia seperti kartu kredit, asuransi, dan investasi. CekAja.com mengklaim bahwa dirinya adalah toko finansial online yang terbaik dan terbesar di Indonesia dengan lebih dari 20 juta pelanggan.

5. Veryfund

Veryfund
Veryfund
Bagi yang memiliki banyak rekening bank dan sering melakukan transaksi, fintech yang satu ini menawarkan kenyamanan dalam mengontrol semua transaksi. Terkesan menyasar pemilik bisnis online shop yang sering melakukan transaksi lebih dari satu bank, veryfund menyatukan semua transaksi hanya dalam satu layar. Belum ada informasi apakah veryfund telah terdaftar di OJK hingga saat ini. Dengan veryfund kita dapat melakukan verifikasi pembayaran dari berbagai bank dengan cepat serta mendapat laporan transaksi hingga 3 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun