Yang tak dilihat oleh KPK adalah keempat orang itu adalah empat anak muda Sumbar yang berusia di bawah 50 tahun!!!
Hamdanus adalah konsultan yang sukses di bidang pelatihan sumberdaya manusia!
Tri Suryadi adalah wali korong (Kemacam Ketua RW) yang menjadi wali nagari terus anggota DPRD Kab Padang Pariaman terus dalam posisi anggota DPRD Prov Sumbar!
Indra Kusnalan adalah seorang pengusaha sukses yang sedang "nganggur" akibat pandemi Covid 19, sehingga memilih banyak "mencangkung" di lapau-lapau, membelikan orang minuman, bercerita politik, lalu "diambil" partai politik!
Ferizal Ridwan adalah Wakil Bupati 50 Kota INCUMBENT!
Bius kuantitaf ikut menjerat cara pandang KPK!!!
Padahal dari sisi apapun, apa yang diumumkan KPK RI ini SALAH, baik secara filosofis, etika, aturan perundang-undangan, hingga turunannya!!! Saya siap berdebat soal ini sepanjang tahun depan!!!
Baik, taruhlah tidak masalah. Pun dibikin bukan dalam bentuk totalitas. Tetapi kenapa diumumkan lima hari menjelang D-Day???
Bukankah mereka BELUM menjadi penyelenggara negara?
Saya berani bertaruh, mereka yang empat orang ini SALAH mengisi data. Dan kalaupun ada yang disebut sebagai utang, saya pun meyakini itu bersangkut paut dengan pemilu dan pilkada sebelumnya. Contoh, utang bayar baliho atau beli kaos yang belum lunas.
Atau, mereka memang SANGAT JUJUR, sehingga tak mendalami lagi keseluruhan hal. Setahu saya juga, utang bayar baliho bisa bertahun. Surat utang-piutang pun tak ada. Atau mereka telanjur minjam uang di bank.