Mohon tunggu...
Indra J Piliang
Indra J Piliang Mohon Tunggu... Penulis - Gerilyawan Bersenjatakan Pena

Ketua Umum Perhimpunan Sang Gerilyawan Nusantara. Artikel bebas kutip, tayang dan muat dengan cantumkan sumber, tanpa perlu izin penulis (**)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Batas Nasib Kementerian Kaya Vs Papa

19 Juni 2019   07:38 Diperbarui: 21 Juni 2019   01:00 1523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terus terang, saya seperti dikejar waktu, guna menyelesaikan sejumlah artikel menyangkut kabinet dalam medium ini. Bagaimanapun, saya ingin melihat terjadinya sejumlah perubahan yang mendasar dalam memandang, menyusun, hingga menetapkan kementerian berikut menterinya. 

Apabila ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), saya berharap Presiden Jokowi menjadi peletak dasar dari perubahan itu. Jokowi dinilai piawai dalam melakukan pembangunan fisik, juga menanamkan nilai-nilai yang baik sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan sekaligus Kepala Keluarga. Hanya saja, belum begitu terlihat gebrakan dalam penataan kelembagaan di lingkungan pemerintahan. 

Kelembagaan yang paling dekat dengan keseharian Presiden Jokowi adalah kabinet. Ketika sejumlah lembaga survei atau media massa melakukan survei terhadap kinerja dan popularitas menteri-menteri dalam kabinet Jokowi, saya termasuk yang tidak setuju terhadap penggunaan metodologi kuantitatif yang dipakai. Alasan utamanya adalah perbedaan nomenklatur antara masing-masing kementerian dan sekaligus berpengaruh terhadap kinerja masing-masing menteri. 

Jauh lebih objektif menilai kinerja masing-masing kepala daerah atau anggota parlemen nasional, dibandingkan dengan meminta publik memberikan pendapat tentang kementerian dan sekaligus menteri-menteri yang membidangi. 

Mari ambil contoh. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, ada yang tahu kinerjanya? Bagaimana juga dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak? 

Koperasi, misalnya, dikenal sebagai sokoguru perekonomian nasional dalam paham Pancasila. Koperasi tumbuh bersamaan dengan pergerakan nasional dalam mencapai kemerdekaan. 

Sejumlah koperasi pedagang dikenal melahirkan para intelektual prakemerdekaan dengan program beasiswanya. Yang terjadi kini, koperasi malahan tak banyak disebut sebagai penggerak perekonomian. 

Sementara pemberdayaan perempuan dikenal sebagai pikiran yang berkembang pada akhir abad 20 dari gerakan kaum feminis. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggantikan Kementian Peranan Wanita dalam masa Orde Baru. Perlindungan anak lebih muda lagi usianya. Literatur menyangkut teori-teori feminisme begitu kaya, baik feminisme klasik, moderat, hingga radikal. 

Sebagaimana saya tulis minggu lalu, kedua kementerian ini masuk kategori kementerian sinkronisasi dan penajaman program dalam pemerintahan sebelumnya. Keduanya bukan termasuk kategori kementerian triumvirat dan tertulis dalam konstitusi. 

Kedua kementerian ini bisa saja digabungkan menjadi satu, atau organisasinya masuk ke beberapa kementerian lain. Daripada kementerian ini sama sekali tak memiliki sumberdaya yang cukup, baik manusia, infrastruktur atau anggaran, sehingga menterinya kesulitan bergerak, lebih elok jika tak berbentuk kementerian khusus. 

Tanpa perlu surveipun tentu kita tahu, menteri-menteri apa saja yang populer. Mana saja kementerian yang mampu mengikut-sertakan sejumlah pihak dalam kegiatan-kegiatan mereka, termasuk rombongan jurnalis.

 Ketika sejawatnya kesulitan untuk mengurus satu persoalan yang terkait dengan bidang tugasnya akibat keterbatasan anggaran, terdapat kementerian yang bisa menyewa pihak ketiga sebagai konsultan. 

Deretan proyek-proyek yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Layanan Elektronik (LPSE) berupa sistem pengadaan barang/jasa pemerintah pada masing-masing kementerian bisa menjadi petunjuk awal. Kesan sesaat dalam membandingkan langsung terasa. 

Terdapat kementerian yang seolah menghambur-hamburkan anggaran, sementara kementerian lain kesulitan anggaran. Ya, kesan kementerian kaya versus kementerian papa atau paria. Kementerian raksasa versus kementeian cebol. 

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
APBD Kab Padang Pariaman, misalnya, berkisar pada angka Rp. 1,4 Trilyun. Angka itu tentu tidak sebanding dengan APBD DKI Jakarta yang berjumlah Rp. 70 Trilyun yang disebarkan ke Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Timur dan Kabupaten Kepulauan Seribu.  Namun, jika dibandingkan anggaran yang diterima Kementerian PAN dan Reformasi setiap tahun, justru APBD Kab Padang Pariaman berjumlah empat kali lipatnya. 

Bahkan dibandingkan dengan Alokasi Dana Desa yang diserahkan kepada masing-masing Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia, besaran totalnya bisa jadi lebih banyak dibandingkan dengan anggaran kementerian. 

Anggaran kementerian yang kecil juga seiring dengan anggaran operasional menteri yang sedikit. Pun jika dibandingkan dengan anggaran operasional kepala daerah. Prestise yang dimiliki menteri-menteri tersebut, dibandingkan dengan kepala daerah, tentu lebih tinggi. Menteri adalah penyelenggara negara di level pemerintahan pusat. Area kerja menteri mencakup keseluruhan wilayah Nusantara. 

"Pada gilirannya, reformasi birokrasi juga perlu menjangkau skala yang lebih atas lagi, yakni bagaimana masing-masing kementerian, badan dan lembaga dibentuk, dikelola, diorganisir dan digerakkan."

Tentu, para menteri masih bisa bekerja-sama dengan gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah lewat fungsi dekosentrasi dan tugas perbantuan. Ajaibnya, jika seluruh kabupaten, kota dan provinsi dijelajahi oleh para menteri yang bersangkutan, bahkan untuk membayar tiket pesawat saja tidak cukup dalam setahun. 

Tentu terdapat juga kementerian yang memiliki anggaran besar, hingga ratusan trilyun. Yang terbesar adalah  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Yang diluar itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 

Sebut saja kementerian jenis ini termasuk kategori pekerja dengan talenta pendidik, bangsawan, insinyur dan saudagar, mengingat pendidikan memang mahal dan sejak zaman Yunani hanya diperuntukkan kepada keluarga-keluarga berpunya. Menteri yang menjadi pejabat tertinggi pada kementerian bersangkutan muncul lebih mentereng. 

Mereka menjadi pusat lobby para anggota parlemen, hingga kepala daerah. Proyek yang mereka "taruh" di salah satu atau beberapa daerah, bakal memberi pengaruh kepada perekonomian daerah dan perekonomian nasional, baik jangka pendek ataupun jangka menengah. 

Perbedaan struktur (organisasi), sumber daya manusia (personalia), infrastruktur pendukung (sebaran kantor), anggaran, hingga area tugas masing-masing kementerian itu menunjukkan betapa prinsip-prinsip good governance belum berjalan maksimal. 

Apalagi dalam upaya mengadopsi prinsip-prinsip dalam perusahaan swasta multi nasional, atau dikenal dengan budaya korporasi (corporate culture). 

Andre Rosiade, sahabat saya yang menjadi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, sempat heran dengan kondisi kantor facebook dan instagram di Indonesia. Tidak tampak perusahaan raksasa itu memiliki karyawan. 

Apabila diperhatikan lebih detil lagi, hampir semua ruas jalan di DKI Jakarta dihuni oleh beragam gedung atau fasilitas milik pemerintah pusat dan daerah, berikut Badan Usaha Milik Negara. 

Coba saja uji, misalnya Jalan Pejompongan. Lirik ke kiri dan kanan. Rata-rata yang terlihat adalah perkantoran milik pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota, provinsi, hingga pusat. 

Dari sekitar 4,5 Juta Aparatur Sipil Negara --ditambah dengan Polri dan Tentara Nasional Indonesia -, barangkali lebih dari 1,5 Juta bekerja di DKI Jakarta. Belum lagi masing-pemerintahan daerah memiliki semacam kantor perwakilan di Jakarta. 

Situasi seperti ini memerlukan perubahan. Reformasi birokrasi tidak hanya terkait dengan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, seperti penerapan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan, Wilayah Bebas Korupsi dan Melayani, atau dalam bentuk awal berupa penerapan delapan area perubahan.

Pada gilirannya, reformasi birokrasi juga perlu menjangkau skala yang lebih atas lagi, yakni bagaimana masing-masing kementerian, badan dan lembaga dibentuk, dikelola, diorganisir dan digerakkan. 

Selama lima tahun terakhir ini, Presiden Jokowi sudah melikuidasi atau menggabungkan sejumlah badan atan lembaga pemerintah yang potensial hanya menghabiskan anggaran dan sumberdaya manusia. Tetapi, langkah itu belum lagi menyentuh kelembagaan yang paling dekat dengan presiden sendiri, yakni kementerian atau setingkat kementerian. 

Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara memang mengatur bahwa jumlah maksimal kementerian negara sebanyak 34. Tetapi, angka maksimal itu tidak perlu lagi diambil. 

Toh sejumlah kementerian bisa saja digabungkan. Tidak ada masalah jika tedapat dua, tiga atau empat kementerian digabungkan lagi. Bahkan bisa jadi lebih banyak, jika kita merujuk kepada Susunan Kabinet di negara-negara moderen dan demokratis 

Bukankah kemajuan teknologi informasi makin mempermudah komunikasi dalam organisasi? Belajar dari perkembangan dan kecepatan bisnis unicorn dan decacorn, tentu kita tahu berapa banyak orang, anggaran hingga cakupan wilayah yang berhasil dijangkau? 

Justru pemerintahan, dalam hal ini birokrasi, bakal berjalan sunsang dibandingkan dengan korporasi, apabila tidak dilakukan reformasi kelembagaan yang mendasar. 

Birokrasi masih terlihat gemuk, berlemak, lamban dan sama sekali memberatkan beban negara, ketika korporasi semakin ramping, efisien, cepat dan seolah-olah tak lagi membutuhkan aparatur negara dalam mengembangkan sayap-sayap mereka. 

Kontras!
Jakarta, 19 Juni 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun