Untuk pengiriman formulir secara online bagi Wajib Pajak UMKM, hal yang diperlukan adalah kode verifikasi yang terkirim ke email pada langkah terdahulu, dan softcopy rekap peredaran bruto dan pembayaran pajak dalam bentuk PDF, dapat dibuat menggunakan aplikasi camscanner pada hape android anda misalnya. Unggah file pdf pada bagian unggah lampiran dan masukkan kode verifikasi di bagian submit, kemudian klik submit.
Tanda terima untuk penyampaian SPT secara elektronik akan diberikan secara elektronik melalui email anda,
Demikian, cukup sederhana pengisian formulir pajak untuk UMKM. Tidak perlu lagi dokumen berlembar lembar yang disampaikan dengan mengantri secara manual ke kantor pajak, cukup dengan mengisi formulir elektronik, maka laporan pajak anda telah selesai dilaporkan. Laporkan segera di awal tahun karena semakin awal kita melapor akan lebih nyaman dan lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H