Mohon tunggu...
Indra Joko
Indra Joko Mohon Tunggu... Administrasi - OK

Irfan Hermawan Setyadi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pajak E-Commerce, Siapa Takut?

15 Januari 2019   14:49 Diperbarui: 15 Januari 2019   14:54 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pemerintah baru-baru ini melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 (PMK-210) mengeluarkan peraturan yang kemudian dikenal publik dengan nama peraturan tentang pajak e-commerce. 

Beberapa hal kemudian sedikit menimbulkan kegaduhan baik di kalangan pelaku e-commerce sendiri maupun apabila digoreng ke ranah politik jelang pemilu 2019. 

Namun apabila dicermati sebenarnya aturan yang dimuat dalam PMK-210 sendiri tidak perlu menimbulkan kegaduhan mengingat sebenarnya hanya sedikit hal baru yang dimuat pada peraturan ini kecuali pada teknis pencantuman NPWP saja.

"Pajak e-commerce". Ada atau tidak?

Penggolongan jenis-jenis pajak yang familiar dikenal publik selama ini didasarkan pada tarif dan jenis transaksi. Pajak UMKM misalnya muncul karena pemerintah mengeluarkan PP46 (kemudian PP23) yang mengatur tarif tersendiri 1% (kemudian 0,5%) dari omset untuk Wajib Pajak dengan omset kurang dari 4,8 Milyar selama 1 Tahun (UMKM). 

Sedangkan dalam PMK-210 sendiri tidak mengatur tarif untuk e-commerce, pengenaan pajak untuk e-commerce mengikuti PP 46/23 untuk UMKM, dan tarif pajak yang telah diatur dalam Undang Undang PPh. Sehingga rasanya kurang pas apabila disebut ada pajak baru bernama "pajak e-commerce".

Wajib NPWP, usaha jadi makin sulit?

Salah satu yang dirasa menyulitkan dunia usaha adalah kewajiban memiliki NPWP bagi pemilik usaha yang mendaftar pada penyedia platform e-commerce, namun sebenarnya pembuatan NPWP ini sangat mudah dan tidak dipungut biaya. 

Wajib pajak dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak dengan mengisi formulir, melengkapi fotokopi KTP, dan mengisi surat pernyataan menjalankan kegiatan usaha (bermeterai) yang umumnya telah disediakan di Kantor Pelayanan Pajak. Pendaftaran NPWP sendiri diproses paling lama satu hari kerja.

Wajib memungut PPN 10% untuk berjualan di marketplace?

Sekali lagi PMK-210 sebenarnya sama sekali tidak mengatur hal baru terkait tarif pajak termasuk kewajiban memungut PPN. Kewajiban mengenai pemungutan PPN mengikuti aturan sebelumnya yaitu bagi pengusaha dengan omset lebih dari 4,8 Milyar atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak baik yang berjualan di marketplace maupun tidak. 

Hal yang dirasa sedikit baru adalah kewajiban dikukuhkan sebagai PKP bagi penyedia platform marketplace, namun dalam peraturan sebelumnya PMK-147 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak juga telah diwajibkan mendaftarkan diri sebagai PKP untuk penyedia jasa virtual office. Dalam hal ini secara entitas sebenarnya penyedia jasa marketplace hampir bisa dipersamakan dengan penyedia jasa virtual office.

Penghasilan dari marketplace langsung dipotong PPh? Juga PPN?

Pelaksanaan kewajiban pajak bagi pengguna jasa marketplace pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak pada umumnya. 

Pelaksanaan kewajiban pajak dilakukan secara self assessment, menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya, termasuk juga untuk penghasilan yang diperoleh selain dari penjualan melalui marketplace. 

PPN dab PPh yang dipungut oleh penyedia jasa marketplace adalah PPN dan PPh atas penjualan barang milik penyedia jasa marketplace sendiri, sedangkan kewajiban terkait pengguna jasanya adalah kewajiban melaporkan rekapitulasi atas transaksi yang dilakukan pedagang pengguna platform.

Hampir tidak ada yang baru, mengapa terbit peraturan baru?

Semangat dari PMK-210 sendiri sebenarnya bukan pemberlakuan pajak baru bagi pengguna dan penyedia platform e-commerce. PMK-210 lebih pada mengatur ketertiban administrasi bagi pelaku usaha pengguna dan penyedia jasa e-commerce agar aturan sebelumnya mengenai Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dapat diberlakukan secara adil baik untuk pengguna jasa e-commerce maupun yang berdagang secara offline. 

Penggunaan NPWP adalah sarana bagi setiap orang yang berusaha di Indonesia untuk berkontribusi bagi negara. Meskipun sebagian besar pengguna jasa e-commerce adalah rintisan usaha yang belum memiliki pasar sendiri, namun ketertiban administrasi terkait pajak akan sangat mendukung keberlangsungan usaha apabila menjadi besar nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun