Mohon tunggu...
Indra Joko
Indra Joko Mohon Tunggu... Administrasi - OK

Irfan Hermawan Setyadi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pajak E-Commerce, Siapa Takut?

15 Januari 2019   14:49 Diperbarui: 15 Januari 2019   14:54 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal yang dirasa sedikit baru adalah kewajiban dikukuhkan sebagai PKP bagi penyedia platform marketplace, namun dalam peraturan sebelumnya PMK-147 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak juga telah diwajibkan mendaftarkan diri sebagai PKP untuk penyedia jasa virtual office. Dalam hal ini secara entitas sebenarnya penyedia jasa marketplace hampir bisa dipersamakan dengan penyedia jasa virtual office.

Penghasilan dari marketplace langsung dipotong PPh? Juga PPN?

Pelaksanaan kewajiban pajak bagi pengguna jasa marketplace pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak pada umumnya. 

Pelaksanaan kewajiban pajak dilakukan secara self assessment, menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya, termasuk juga untuk penghasilan yang diperoleh selain dari penjualan melalui marketplace. 

PPN dab PPh yang dipungut oleh penyedia jasa marketplace adalah PPN dan PPh atas penjualan barang milik penyedia jasa marketplace sendiri, sedangkan kewajiban terkait pengguna jasanya adalah kewajiban melaporkan rekapitulasi atas transaksi yang dilakukan pedagang pengguna platform.

Hampir tidak ada yang baru, mengapa terbit peraturan baru?

Semangat dari PMK-210 sendiri sebenarnya bukan pemberlakuan pajak baru bagi pengguna dan penyedia platform e-commerce. PMK-210 lebih pada mengatur ketertiban administrasi bagi pelaku usaha pengguna dan penyedia jasa e-commerce agar aturan sebelumnya mengenai Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dapat diberlakukan secara adil baik untuk pengguna jasa e-commerce maupun yang berdagang secara offline. 

Penggunaan NPWP adalah sarana bagi setiap orang yang berusaha di Indonesia untuk berkontribusi bagi negara. Meskipun sebagian besar pengguna jasa e-commerce adalah rintisan usaha yang belum memiliki pasar sendiri, namun ketertiban administrasi terkait pajak akan sangat mendukung keberlangsungan usaha apabila menjadi besar nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun