Mohon tunggu...
Indra  Gunawan S.E. M.H
Indra Gunawan S.E. M.H Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia Raya

UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS NASIONAL - HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Man Power Planing dalam Mewujudkan Tenaga Kerja Outsourcing

30 Maret 2022   16:35 Diperbarui: 30 Maret 2022   16:47 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MAN POWER PLANING

DALAM MEWUJUDKAN TENAGA KERJA OUTSOURCING

PADA LEMBAGA PENGAWASAN TENAGA KERJA OUT SOURCING

INDRA GUNAWAN - NPM 201020918052

ABTRAK

Lembaga pengawasan ketenagakerjaan out soursing dan pelatihan sumberdaya manusia yang memiliki kecakapan formal dan kecakapan teknis mencerminkan sebuah didaktika departemen yang solid dalam mewujudkan sumberdaya manusia yang memiliki integritas yang tinggi, kecapakan teknis, kecakapan Formal pada perencanaan ketenaga kerjaan dibidang Pengawasan dan ketenaga kerjaan dibidang Out soursing, sehingga pengelolaan dan perencanaan sumberdaya manusia di Indonesia menjadi lebih padat karya, pada Man Power Planning, sesuai dengan tujuan para perusahan dalam memperoleh profit taking dan goalnya perusahaan. Peraturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan khususnya pada Out Sorsing harusnya lebih mengutamakan sumberdaya manusia bangsa sendiri dan Undang-Undang Out Soursing pada kontribusi Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 tahun 2020 belum menjadikan perlindungan terhadap kaum pekerja/buruh sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-Undang dasar 1945

KATA KUNCI : Manpower Planning dan UUD 1945

ABTRACT

Out Souecing labor inspection institution and human resourcetraining with formal skill and techical skills reflect a solid departemental didactic in realizing human resources with high integrity, technical competence, formal skills in man power planning in the field of supervision an manpower in the field of outsourcing, sp that the management an planning, in accordance with the goal of the companies in obtaning profit taking and the companys goals. Manpower regulation and law, especialy on out sourching, should prioritze the nation’s own human resources and the Out Sousing Law on the contribution of the job Creation Law Number 11 of 2020 (Omibuzlaw) has not made protection for woker/laborers an mandated in Undang-Undang Dasar 1945.

KEYWORD : Manpower Planning dan UUD 1945

PENDA HULUAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun